“Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai perkara biasa hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelas Umar.
Bagi anak-anak yang menjadi korban, hukum baru ini mempertegas batas antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak yang terpaksa menjadi pelaku akibat eksploitasi atau relasi ketergantungan memiliki peluang untuk dialihkan dari proses pidana menuju mekanisme perlindungan yang lebih tepat.
“Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral,” kata Umar.
Dengan demikian, prinsip-prinsip dari UU Perlindungan Perempuan dan Anak kini telah terintegrasi ke dalam sistem peradilan pidana. Konsekuensinya, penyidik yang mengabaikan kewajiban perlindungan korban tidak hanya mendapat teguran, tetapi dapat berhadapan dengan sanksi hukum.
Tantangan Implementasi di Tingkat Aparat
Meski kerangka hukum telah disempurnakan, Irjen Umar Surya Fana menyadari bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia menekankan bahwa perubahan pola pikir dan kepekaan aparat penegak hukum menjadi kunci utama, jauh lebih penting daripada sekadar banyaknya pasal baru.
Keberhasilan reformasi hukum ini, menurutnya, harus diukur dari perspektif korban itu sendiri.
“Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak. Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor? Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa efektivitas undang-undang pada akhirnya akan diuji dalam ruang pemeriksaan dan pengadilan, di mana interaksi langsung antara korban dengan aparat hukum terjadi. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semangat perlindungan dalam teks hukum dapat diwujudkan dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Artikel Terkait
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun
Warga Makassar Bentrok dengan Petugas Tolak Penggusuran Kios di Jalan Satando
Pokon, Hidangan Khas Toraja yang Sarat Makna dalam Ritual Rambu Solo