Pagi buta di Bundaran HI, sebuah mobil taksi online nyaris tenggelam di kolam air mancurnya. Polisi akhirnya buka suara soal penyebab kejadian aneh ini. Ternyata, kata mereka, si pengemudi cuma kurang hati-hati. Ya, kelalaian biasa.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi hal itu Rabu (25/3/2026).
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan karena lalai atau kurang hati-hati," ujarnya.
Menurut penelusuran polisi, sopir itu melaju cukup kencang, sekitar 60-70 km/jam. Padahal, dia baru tiga bulan mengemudikan mobil BYD M6 itu. Soal alkohol? Nol. Tidak ada indikasi dia mabuk.
Kronologinya begini. Sekitar pukul 04.00 WIB, mobil berpelat B-1276-UNT itu meluncur di Jalan MH Thamrin menuju utara. Begitu sampai di Bundaran HI, mobil itu tiba-tiba menabrak pembatas jalan. Tabrakan itu membuatnya terpental langsung nyemplung ke kolam air mancur yang ikonik itu. Mobil pun rusak.
"Lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," jelas Ojo lagi.
Akibat ulahnya, sang pengemudi tak bisa lepas begitu saja. Dia harus bertanggung jawab. Mobilnya sekarang diamankan sebagai barang bukti. Dan yang pasti, dia wajib ganti rugi atas fasilitas publik yang dirusak.
"Dikenakan Pasal 310 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI," tegas Ojo.
Evakuasi kendaraannya sendiri berjalan lancar. Sebelum jam 9 pagi, mobil yang sudah basah kuyup itu berhasil ditarik keluar dari kolam. Kejadian ini tentu jadi tontonan yang tak biasa di jantung ibu kota. Sebuah pelajaran mahal tentang berkendara di jalan yang sepi sekalipun.
Artikel Terkait
Belanda Keluarkan Peringatan Merah Suhu Panas untuk Pertama Kalinya, Suhu Capai 40 Derajat Celsius
Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Proses Hukum Wajib Taati Due Process of Law
Swiss Kirim Tim Penyelamat dan 18 Ton Peralatan ke Venezuela Pasca Gempa Kembar Tewaskan 164 Orang
KPK Periksa Tiga Notaris untuk Lacak Aset Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker