Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan keabsahan ijazah SMA miliknya saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga turut digugat. Subhan Palal sebagai penggugat mengungkap alasan mengapa dalam gugatannya itu terdapat permintaan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
Subhan mengaku nilai ganti rugi yang diajukannya itu memang tergolong fantastis. Namun, ditegaskannya nilai itu tak muncul begitu saja.
"Saya berangkat dari gugatan ini perbuatan melawan hukum yang menjadi korban negara. Sistem hukum, sistem negara hukum terciderai. Saya sebagai warga negara dan berikut warga negara lain harus mendapat kompensasi," kata Subhan dikutip dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (19/9/2025).
Dijelaskannya kompensasi itu dampak kerusakan sistem hukum akibat persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden yang tidak terpenuhi.
"(Kerusakan itu) penyelundupan dari riwayat pendidikan itu," tegasnya.
Subhan pun menegaskan bahwa ganti rugi itu tidak hanya dibebankan kepada Gibran, melainkan juga kepada KPU.
"Karena perbuatan melawan hukum ini enggak bisa terjadi kalau enggak ada dua pelaku (Gibran dan KPU)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan perdata itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana juga telah digelar pada Senin 8 September lalu.
Gibran sempat diwakilkan oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung. Namun, hal itu ditolak Subhan sebab gugatan itu terkait dengan pribadi Gibran, bukan sebagai wakil presiden.
Sumber: suara
Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun. [ANTARA]
Artikel Terkait
VIRAL Video Bu Guru PNS dan 2 Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik
VIRAL Video Bu Guru Andini Permata dan 2 Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik
Bareng Wanita di Mobil, Anggota DPRD Gorontalo Sebut Bakal Rampok Uang Negara
Polwan RS Jadi Tersangka Pembunuhan Intel Polisi Brigadir Esco, Suaminya Sendiri