MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mendorong adanya kajian ulang terhadap label halal untuk produk Whip Pink. Dorongan ini muncul menyusul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan produk krim kocok berisi gas nitrous oxide yang memicu euforia tersebut di kalangan masyarakat. Politikus itu menilai, fenomena ini telah memasuki wilayah abu-abu karena produknya legal namun rentan disalahgunakan untuk tujuan mabuk-mabukan.
Keresahan Masyarakat Jadi Pemicu
Lola Nelria Oktavia menekankan bahwa langkah yang diambilnya merupakan bentuk respons atas keresahan yang berkembang di tengah publik. Ia menyoroti pergeseran pola penyalahgunaan zat, di mana anak muda beralih ke produk yang mudah didapat dan berstatus legal.
"Memang DPR ini, kita ini kan atas nama masyarakat ya. Jadi ini (penyalahgunaan Whip Pink) sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat," tutur Lola dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Panggilan untuk Kajian Menyeluruh
Menurut analisisnya, diperlukan evaluasi komprehensif yang tidak hanya menyentuh aspek pelabelan, tetapi juga mencakup seluruh rantai pengawasan. Titik kritisnya, kata dia, berada pada koordinasi antara otoritas pengawas obat dan makanan, lembaga sertifikasi halal, hingga kejelasan tanggung jawab pelaku usaha.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga