MURIANETWORK.COM - PSM Makassar menghadapi dua realitas yang bertolak belakang dalam perjalanan kompetisinya. Di satu sisi, klub berjuluk Juku Eja itu akhirnya terbebas dari sanksi transfer FIFA dan telah mendatangkan dua pemain asing baru. Namun, di sisi lain, mereka harus menanggung denda sebesar Rp60 juta dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat insiden suporter yang memasuki lapangan usai laga kandang imbang 0-0 melawan Semen Padang di Stadion BJ Habibie, Senin (2/2/2026).
Denda Rp60 Juta sebagai Peringatan Disiplin
Keputusan Komdis PSSI menjatuhkan denda kepada PSM Makassar bukan tanpa alasan yang jelas. Insiden yang terjadi seusai laga kontra Semen Padang itu, meski tidak berujung kerusuhan, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap pengendalian penonton. Aturan yang tertuang dalam Kode Disiplin PSSI 2025 menekankan tanggung jawab klub atas keamanan seluruh perangkat pertandingan, termasuk pemain dan ofisial, dari potensi bahaya.
Langkah suporter turun ke rumput hijau, sekalipun mungkin dimotivasi euforia, tetap membawa risiko yang tidak bisa diabaikan. Keputusan ini menjadi catatan penting bagi manajemen klub untuk mengevaluasi ulang sistem pengamanan, terutama pada momen-momen kritis pasca-pertandingan.
Angin Segar: Bebas Sanksi dan Kedatangan Pemain Baru
Beriringan dengan catatan disiplin itu, ada angin segar yang berhembus dari kantor pusat FIFA di Zurich. Status larangan transfer yang sempat membelenggu PSM Makassar resmi dicabut. Kepastian ini, yang terpantau di laman resmi FIFA, membuka jalan bagi klub untuk segera mengisi jendela transfer yang tersisa.
Manajemen pun bergerak cepat. Dua nama asing telah dipastikan akan memperkuat skuad Juku Eja jelang putaran kedua Super League 2026, menjawab kebutuhan teknis yang sebelumnya diungkapkan pelatih.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Sebagian Besar Sulawesi Selatan
Tanjung Pallette Ramai Pengunjung Saat Libur Lebaran, Namun Angka Turun Dibanding Tahun Lalu
Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran
Pemerintah Proyeksikan Mudik Lebaran 2026 sebagai Penggerak Ekonomi Nasional