Dua orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya akhirnya diamankan Polda Jawa Timur. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto, seorang pembeli tanah, dan M Yasin, anggota sebuah organisasi kemasyarakatan. Kabar penangkapan ini tentu saja menjadi angin segar bagi nenek berusia 80 tahun itu.
Elina pun tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Di balik itu, harapannya cuma satu: proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, adil dan tanpa tebang pilih.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya," ujar Elina.
Dia melanjutkan, "Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik."
Artikel Terkait
18 Prajurit Kamboja Kembali ke Pangkuan Keluarga Usai Gencatan Senjata
Ibukota Masih Berdarah: 440 Tawuran Warnai Jakarta Sepanjang 2025
Car Free Night di Pakansari, Polisi Siapkan Skenario Khusus Antisipasi Padatnya Malam Tahun Baru
Waskita Pacu Waktu, Bangun 80 Huntara untuk Korban Bencana Aceh Tamiang