Dua orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya akhirnya diamankan Polda Jawa Timur. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto, seorang pembeli tanah, dan M Yasin, anggota sebuah organisasi kemasyarakatan. Kabar penangkapan ini tentu saja menjadi angin segar bagi nenek berusia 80 tahun itu.
Elina pun tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Di balik itu, harapannya cuma satu: proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, adil dan tanpa tebang pilih.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya," ujar Elina.
Dia melanjutkan, "Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik."
Artikel Terkait
Rey Malawat Bantah Semua Tuduhan Istri dalam Kasus Pernikahan Sesama Jenis
TOBA Terbitkan Obligasi Rp175 Miliar untuk Modal Kerja di Tengah Transformasi
Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta-Tangerang Sebabkan Kepadatan Parah
Zelensky Setujui Gencatan Senjata Rusia untuk Paskah Ortodoks