Operasi penggerebekan yang digelar Polres Metro Depok berbuah manis. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 orang yang diduga sebagai penjual obat terlarang berhasil diamankan dalam sejumlah penyergapan terpisah. Dari tangan mereka, petugas menyita ribuan butir tramadol.
Kasat Narkoba, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, membeberkan rinciannya. "Dalam kurun Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok," jelasnya, Rabu (18/3/2026).
"Sekaligus mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut," tambah Yefta.
Pengungkapan ini, menurutnya, berawal dari 13 laporan yang masuk ke meja penyidik. Jaringannya ternyata cukup tersebar. Mereka beroperasi di beberapa titik, seperti Tajur Halang, Pancoran Mas, hingga Sawangan dan Beji. Modusnya klasik tapi tetap berbahaya: menjual obat secara ilegal, tanpa secuil pun izin edar.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja," tuturnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba di Klub Eksklusif Kuningan, 5 Orang Ditangkap
Polisi Identifikasi Dua Tersangka Eksekutor Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
1.506 Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi, Empat Langsung Bebas
Kondisi Andrie Yunus Mulai Membaik Usai Disiram Air Keras