SulawesiPos.com – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali memantik perdebatan soal forum peradilan yang tepat. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia dengan tegas menyatakan, ini murni tindak pidana umum. Bukan ranah pelanggaran militer sama sekali.
Menurut Rizky Argama, Direktur Eksekutif PSHK, peristiwa ini sama sekali tak ada sangkut-pautnya dengan tugas atau fungsi kemiliteran.
“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,”
tegasnya, seperti dilansir Antara, Kamis (26/3/2026).
Intinya, status pelaku sebagai anggota TNI tak lantas mengubah sifat kejahatan ini. Ini murni tindakan individu, titik.
Karena itu, PSHK mendesak Presiden untuk memastikan seluruh proses hukum dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berlangsung di pengadilan umum. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga independensi dan, yang paling penting, memberikan keadilan yang nyata bagi korban.
Rizky kemudian menjabarkan soal prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional. Singkatnya, penentuan forum peradilan harus melihat sifat tindak pidana, bukan sekadar melihat seragam yang dikenakan pelaku.
Prinsip ini bukan hal baru. Ia sudah diakui luas dalam praktik hukum global.
Artikel Terkait
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun
Warga Makassar Bentrok dengan Petugas Tolak Penggusuran Kios di Jalan Satando
Pokon, Hidangan Khas Toraja yang Sarat Makna dalam Ritual Rambu Solo
Video Viral: Juru Parkir di Makassar Acungkan Pisau Saat Bentrok dengan Warga