MURIANETWORK.COM – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali memantik perdebatan soal forum peradilan yang tepat. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia dengan tegas menyatakan, ini murni tindak pidana umum. Bukan ranah pelanggaran militer sama sekali.
Menurut Rizky Argama, Direktur Eksekutif PSHK, peristiwa ini sama sekali tak ada sangkut-pautnya dengan tugas atau fungsi kemiliteran.
“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,”
tegasnya, seperti dilansir Antara, Kamis (26/3/2026).
Intinya, status pelaku sebagai anggota TNI tak lantas mengubah sifat kejahatan ini. Ini murni tindakan individu, titik.
Karena itu, PSHK mendesak Presiden untuk memastikan seluruh proses hukum dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berlangsung di pengadilan umum. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga independensi dan, yang paling penting, memberikan keadilan yang nyata bagi korban.
Rizky kemudian menjabarkan soal prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional. Singkatnya, penentuan forum peradilan harus melihat sifat tindak pidana, bukan sekadar melihat seragam yang dikenakan pelaku.
Prinsip ini bukan hal baru. Ia sudah diakui luas dalam praktik hukum global.
“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,”
sambungnya, merujuk pada penegasan Inter-American Court of Human Rights dan Komite HAM PBB yang melarang penggunaan yurisdiksi militer untuk perkara di luar fungsi militer.
Aturan Sudah Jelas, Tapi...
Menariknya, kerangka hukum nasional kita sebenarnya sudah sejalan. Rizky menyebut Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU TNI yang dengan jelas menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum.
Namun begitu, jurang antara aturan dan implementasi di lapangan ternyata masih lebar. Praktiknya kerap tak optimal.
Kasus ini sendiri melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang kini berstatus terduga pelaku. Guncangan kasus ini bahkan berimbas pada jabatan pimpinan, dengan mundurnya Yudi Abrimantyo dari posisi Kepala Bais.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap keempatnya masih berlangsung di lingkungan internal TNI. Menunggu langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Kiper Muda Belgia Senne Lammens Resmi Dinobatkan sebagai Transfer Terbaik Premier League Musim Ini
Davide Ancelotti Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Kepala Lille untuk Musim 2026/2027
AS Monaco Resmi Aktifkan Opsi Pembelian Ansu Fati dari Barcelona Senilai 11 Juta Euro
James Milner Pensiun di Usia 40 Tahun, Tutup Karier 24 Musim dengan Rekor 658 Laga di Premier League