Setiap aksi, lanjut Satriadi, selalu melibatkan kerjasama dengan BPOM dan kepolisian. Untuk kasus yang dinilai sudah masuk ranah pidana, penanganannya langsung diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Karena memang sudah ranah tindak pidana kan. Jadi itu ranahnya kepolisian," katanya.
Tak cuma mengandalkan instansi, Satpol PP juga menjalin mata dan telinga hingga ke tingkat paling bawah. Mulai dari lurah, camat, hingga pengurus RT dan RW diajak berperan aktif menghimpun informasi dari masyarakat.
"Dari unsur masyarakat, informasi-informasi kita kumpulkan," tutur Satriadi.
"Baru kemudian kita lakukan penindakan, razia, operasi bersama BPOM dan kepolisian."
Satriadi menegaskan, operasi akan terus digulirkan di mana saja. Syaratnya satu: ada laporan atau informasi valid dari warga. Polanya memang seperti itu reaktif namun rutin di setiap wilayah.
"Kalau ada informasi dari masyarakat terindikasi adanya penjualan, ya baru kita lakukan. Informasi itu penting," tandasnya. "Setiap wilayah pasti rutin sih dilakukan, kalau memang ada informasi."
Artikel Terkait
Masjid Raya Pase Kembali Ramai, Meski 124 Masjid Lainnya Masih Rusak Berat
Prabowo Panggil Menteri, Bahas Strategi Kuasai Kekayaan Alam
Darurat Lahan Sawah: 554 Ribu Hektare Beralih Jadi Perumahan dan Industri
Born to Run: Kisah Dua Keluarga yang Bangkit dari Reruntuhan Kecelakaan