"Membuangnya mungkin cuma sebentar, tapi membereskan ternyata lama banget," kata Yudanegara menggambarkan.
"Mereka bersihkan tempat itu sampai sekitar tengah malam. Kami tungguin di situ. Mereka kami wajibkan pungut semua sampah sampai bersih betul."
Satpol PP juga mengawal kedua pikap itu hingga ke TPS langganan perusahaan. Mereka mau pastikan sampahnya benar-benar sampai di tempat yang legal.
Tak Hanya Teguran
Atas insiden ini, sanksi pun diberikan. Satpol PP Gianyar mengeluarkan surat teguran resmi dan memaksa perusahaan menandatangani pernyataan agar tak mengulangi perbuatan serupa.
Tapi itu belum semua. Rupanya pemeriksaan mendapati satu dari 15 toko roti perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin lengkap. Toko itu langsung ditutup sementara. Yudanegara menegaskan, buka kembali boleh, asal semua perizinannya sudah beres.
Ia berharap kasus ini jadi pelajaran. "Ini peringatan keras, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat umum," pungkasnya.
Menjaga lingkungan memang sering dimulai dari hal-hal sederhana. Seperti tidak mencari celah untuk buang sampah seenaknya di pinggir jalan yang gelap.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,05%, Analis Soroti Support Kunci yang Jebol
Mentan Amran Gelar Ramadan Tanpa Sekat, Bagikan Bantuan ke 500 Penerima
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS