"Membuangnya mungkin cuma sebentar, tapi membereskan ternyata lama banget," kata Yudanegara menggambarkan.
"Mereka bersihkan tempat itu sampai sekitar tengah malam. Kami tungguin di situ. Mereka kami wajibkan pungut semua sampah sampai bersih betul."
Satpol PP juga mengawal kedua pikap itu hingga ke TPS langganan perusahaan. Mereka mau pastikan sampahnya benar-benar sampai di tempat yang legal.
Tak Hanya Teguran
Atas insiden ini, sanksi pun diberikan. Satpol PP Gianyar mengeluarkan surat teguran resmi dan memaksa perusahaan menandatangani pernyataan agar tak mengulangi perbuatan serupa.
Tapi itu belum semua. Rupanya pemeriksaan mendapati satu dari 15 toko roti perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin lengkap. Toko itu langsung ditutup sementara. Yudanegara menegaskan, buka kembali boleh, asal semua perizinannya sudah beres.
Ia berharap kasus ini jadi pelajaran. "Ini peringatan keras, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat umum," pungkasnya.
Menjaga lingkungan memang sering dimulai dari hal-hal sederhana. Seperti tidak mencari celah untuk buang sampah seenaknya di pinggir jalan yang gelap.
Artikel Terkait
Cairan Berbau Tajam Disemprotkan ke Ilhan Omar di Tengah Acara Town Hall
BMKG: Hujan di Jawa-Bali Baru Reda Maret, Sumatera Justru Basah Saat Kemarau
KPK Buka Peluang Pemeriksaan Jokowi Terkait Kasus Kuota Haji
50 Arsitek Turun Tangan, Menteng Tenggulun Siap Berubah Jadi Kampung Tematik