Operasi pengawasan besar-besaran yang digelar Ditjen Imigrasi pada 10 hingga 12 Desember lalu membuahkan hasil nyata. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 220 warga negara asing berhasil diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Operasi bertajuk Wirawaspada ini memang sengaja menyasar orang asing, khususnya yang berkeliaran di luar area pertambangan.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membeberkan detailnya di Jakarta Selatan, Selasa (16/12). Menurutnya, operasi serentak ini menargetkan tenaga kerja asing di berbagai sektor.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan total 220 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Yuldi.
Angka itu didapat dari 2.298 kegiatan pengawasan yang dilakukan kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Kalau dilihat dari kewarganegaraannya, pelanggar terbanyak berasal dari Tiongkok. Urutan berikutnya diisi oleh warga Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan.
Fokus pengawasan, jelas Yuldi, dipusatkan pada tiga lokasi industri dan pertambangan yang dikenal banyak dihuni orang asing.
Lokasi pertama adalah kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Di sini, pengawasan ketat dilakukan di pelabuhan dan bandara khusus milik perusahaan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketat di Pelabuhan Jetty, Fatufia dan bandara khusus PT IMIP yang telah melalui standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi karantina dan bea cukai,” ungkap Yuldi.
Catatannya, ada 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, lalu 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan.
“Tindak lanjut yang diambil adalah pemanggilan terhadap setiap tenant/kontraktor, dan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan tersebut, untuk diperiksa lebih lanjut di imigrasi pusat,” ujarnya.
Lokasi kedua adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di Pelabuhan Khusus Weda Bay, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas antara November dan Desember. Langkah yang diambil pun serupa: memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, di wilayah lain, tepatnya di area PT Timah di Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas lain yang tak kalah seru. Mereka mendapati operasi masif kapal isap pasir yang melibatkan banyak WNA, terutama dari Thailand. Ada 37 kapal dengan 202 orang asing yang dioperasikan oleh 32 mitra perusahaan.
Tak cuma di lapangan, pengawasan juga merambah ke aspek teknis. Di PT Mitra Graha Raya (MGR), ditemukan orang asing yang diduga aktif mengoperasikan mesin produksi timah, padahal izin tinggalnya mungkin tak sesuai. Perusahaan pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami telah memanggil PT MGR beserta mitra-mitranya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan orang asing yang kegiatannya tidak sesuai izin tinggal yang digunakan,” tegas Yuldi.
Lalu, apa konsekuensi bagi para pelanggar ini? Yuldi menjelaskan ada dua jalur hukum: Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) seperti deportasi atau denda, dan jalur projustisia yang melibatkan penyidikan hingga pengadilan.
“Tindak lanjut dipilih berdasarkan alat bukti yang nanti mendukung mana yang akan kita ambil,” ujar Yuldi.
Yang pasti, perusahaan atau sponsor yang mempekerjakan WNA secara ilegal juga tak akan lepas dari jerat hukum. Yuldi menegaskan komitmennya.
“Apabila ada keterlibatan dari perusahaannya sendiri yang menggunakan WNA, pasti saya garansi akan kita proses hukum,” tutup dia.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu