Lokasi kedua adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di Pelabuhan Khusus Weda Bay, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas antara November dan Desember. Langkah yang diambil pun serupa: memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, di wilayah lain, tepatnya di area PT Timah di Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas lain yang tak kalah seru. Mereka mendapati operasi masif kapal isap pasir yang melibatkan banyak WNA, terutama dari Thailand. Ada 37 kapal dengan 202 orang asing yang dioperasikan oleh 32 mitra perusahaan.
Tak cuma di lapangan, pengawasan juga merambah ke aspek teknis. Di PT Mitra Graha Raya (MGR), ditemukan orang asing yang diduga aktif mengoperasikan mesin produksi timah, padahal izin tinggalnya mungkin tak sesuai. Perusahaan pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami telah memanggil PT MGR beserta mitra-mitranya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan orang asing yang kegiatannya tidak sesuai izin tinggal yang digunakan,” tegas Yuldi.
Lalu, apa konsekuensi bagi para pelanggar ini? Yuldi menjelaskan ada dua jalur hukum: Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) seperti deportasi atau denda, dan jalur projustisia yang melibatkan penyidikan hingga pengadilan.
“Tindak lanjut dipilih berdasarkan alat bukti yang nanti mendukung mana yang akan kita ambil,” ujar Yuldi.
Yang pasti, perusahaan atau sponsor yang mempekerjakan WNA secara ilegal juga tak akan lepas dari jerat hukum. Yuldi menegaskan komitmennya.
“Apabila ada keterlibatan dari perusahaannya sendiri yang menggunakan WNA, pasti saya garansi akan kita proses hukum,” tutup dia.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions
Direktur NCTC Mundur, Protes Kebijakan Perang AS-Iran
Maling Motor di Karawang Babak Belur Dihajar Massa, Senjata Api Rakitan Disita Polisi