Tentu saja, pihak UEA membantah keras tuduhan tersebut.
Lalu, di mana posisi Indonesia? Haruskah kita hanya menonton dari jauh? Rasanya tidak. Jiwa konstitusi kita dengan jelas menggarisbawahi komitmen untuk ikut menjaga ketertiban dunia. Itu tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa politik luar negeri kita bertujuan mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka, sudah seharusnya Indonesia terlibat. Prinsip bebas aktif yang kita pegang teguh menuntut kita untuk tidak memihak blok mana pun, tetapi aktif mencari solusi damai. Kita punya modal diplomasi dan pengalaman yang cukup untuk itu.
Partisipasi aktif dalam meredakan konflik Sudan adalah sebuah keharusan. Pemerintah perlu memainkan peran, entah melalui jalur diplomatik bilateral maupun forum-forum internasional. Tujuannya satu: menghentikan pertumpahan darah.
Sudah terlalu banyak nyawa melayang. Sudah terlalu banyak keluarga yang hancur dan anak-anak yang menderita. Jutaan pengungsi hidup dalam keprihatinan yang mendalam. Mereka semua menunggu uluran tangan dan langkah nyata dari komunitas global, termasuk dari kita. Tidak ada waktu lagi untuk ditunda.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional