Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup

- Senin, 26 Januari 2026 | 23:42 WIB
Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup

Suasana di Polres Metro Bekasi Senin lalu tampak tenang. Di ruang mediasi, dua keluarga yang sebelumnya berseteru akhirnya berjabat tangan. Kasus penganiayaan anak yang sempat ramai itu berakhir damai, menutup babak panjang yang dimulai dari sebuah warung kelontong di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Bekasi.

Semuanya berawal ketika Wida Nurul (40), pemilik warung, melaporkan suaminya, Udin, ke polisi. Laporan itu bukan untuk suaminya sendiri, melainkan karena Udin justru ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan kekerasan terhadap seorang anak tetangga, R (11), yang ketahuan mencuri uang di warung mereka. Frustrasi dengan proses hukum yang menjerat suaminya, Wida bahkan sempat mengadu langsung ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Namun begitu, jalan buntu itu akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui tiga kali pertemuan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Sudah sekitar tiga kali mediasi. Inisiatif perdamaian datang dari keluarga korban yang memohon kepada pihak terlapor untuk berdamai,” jelas AKP Syafwardi, Kanit PPA Polres Metro Bekasi.

Ia menambahkan, setelah kesepakatan tercapai, prosedur restorative justice langsung dijalankan. “Kalau sudah dilakukan RJ, berarti tidak ada lagi permasalahan karena sudah didamaikan dan laporannya dicabut,” pungkasnya.

Di sisi lain, AKBP Agta Bhuana Putra selaku Kasat Reskrim menegaskan pihaknya netral dalam proses ini. Ia membantah keras isu yang beredar tentang permintaan uang Rp 50 juta oleh anggota kepolisian.

“Kami di luar konteks itu. Kami hanya menyediakan waktu dan tempat untuk proses perdamaian,” ujar Agta saat dikonfirmasi.

“Kedua pihak, pelapor dan terlapor, sepakat untuk berdamai,” katanya menegaskan.

Meski perdamaian sudah dicapai, Agta menyebut pintu hukum formal sebenarnya belum sepenuhnya tertutup. Polisi masih mempelajari ketentuan terbaru dalam KUHAP. Tapi, dengan adanya permohonan restorative justice dari kedua belah pihak, arah penyelesaiannya sudah jelas.

Perjalanan menuju perdamaian ini memang tak mulus. Sebelumnya, upaya mediasi di tingkat RT dan RW sudah dilakukan tapi gagal. Isu tentang kompensasi sebesar Rp 50 juta yang tidak terpenuhi sempat menjadi ganjalan. Udin sendiri sempat resmi berstatus tersangka sejak 11 Desember 2025, dengan ancaman Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Kini, dengan berjabat tangan, semuanya berakhir. Laporan dicabut, kasus dinyatakan selesai. Konflik yang memanas di sebuah perumahan di Tarumajaya itu akhirnya mereda dalam ruang mediasi kepolisian.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler