Suasana di Polres Metro Bekasi Senin lalu tampak tenang. Di ruang mediasi, dua keluarga yang sebelumnya berseteru akhirnya berjabat tangan. Kasus penganiayaan anak yang sempat ramai itu berakhir damai, menutup babak panjang yang dimulai dari sebuah warung kelontong di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Bekasi.
Semuanya berawal ketika Wida Nurul (40), pemilik warung, melaporkan suaminya, Udin, ke polisi. Laporan itu bukan untuk suaminya sendiri, melainkan karena Udin justru ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan kekerasan terhadap seorang anak tetangga, R (11), yang ketahuan mencuri uang di warung mereka. Frustrasi dengan proses hukum yang menjerat suaminya, Wida bahkan sempat mengadu langsung ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Namun begitu, jalan buntu itu akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui tiga kali pertemuan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Sudah sekitar tiga kali mediasi. Inisiatif perdamaian datang dari keluarga korban yang memohon kepada pihak terlapor untuk berdamai,” jelas AKP Syafwardi, Kanit PPA Polres Metro Bekasi.
Ia menambahkan, setelah kesepakatan tercapai, prosedur restorative justice langsung dijalankan. “Kalau sudah dilakukan RJ, berarti tidak ada lagi permasalahan karena sudah didamaikan dan laporannya dicabut,” pungkasnya.
Di sisi lain, AKBP Agta Bhuana Putra selaku Kasat Reskrim menegaskan pihaknya netral dalam proses ini. Ia membantah keras isu yang beredar tentang permintaan uang Rp 50 juta oleh anggota kepolisian.
Artikel Terkait
Kobaran Api Hanguskan Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Asal Usul Masih Misterius
Sengketa Lahan Berujung Adu Senjata Angin di Padang Lawas Utara
Uang Haram Sertifikasi K3 Dijadikan Uang Saku Pejabat Kemnaker
KPK Selidiki Gus Alex, Diduga Jadi Pipa Aliran Dana Travel Haji ke Kemenag