KPK Endus Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Diduga Milik Pengusaha China!

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:00 WIB
KPK Endus Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Diduga Milik Pengusaha China!
KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China di Dekat Sirkuit Mandalika

KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal China di Dekat Sirkuit Mandalika, Omzet Capai Triliunan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang mengejutkan, lokasi penambangan emas ilegal ini sangat dekat dengan Sirkuit Internasional Mandalika, destinasi wisata dan balap dunia.

Modus Tambang Rakyat, Didalangi Warga Negara China

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal ini beroperasi dengan modus seolah-olah sebagai tambang rakyat, namun faktanya didalangi dan diisi oleh warga negara China.

"Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Ini baru tahu saya," ujar Dian Patria dalam sebuah diskusi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Praktik serupa tidak hanya terjadi di Sekotong, Lombok Barat. Dian menyebutkan titik lain seperti di Lantung, Sumbawa, yang bahkan memiliki skala operasi yang lebih besar. Produksi tambang ilegal ini disebut bisa mencapai 3 kg emas per hari hanya di satu lokasi.

Omzet Fantastis Mencapai Triliunan Rupiah

KPK menaksir tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, ini memiliki omzet yang fantastis, mencapai triliunan rupiah pada tahun 2024. Aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah berlangsung sejak 2021.

Dian Patria memaparkan, tambang tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp90 miliar per bulan atau setara dengan Rp1,08 triliun per tahun.

"Ini baru satu lokasi. Belum lagi yang di Lantung, Dompu, Sumbawa Barat. Kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah," tegas Dian.

26 Titik Tambang Ilegal dan Modus Kolusi IUP

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, terdapat setidaknya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang menempati lahan seluas 98,16 hektare. Aktivitas ini jelas merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.

KPK menduga kuat adanya modus kolusi antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, dalam hal ini PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), dengan operator tambang ilegal. Papan tanda IUP ILBB sendiri baru dipasang pada Agustus 2024, padahal tambang telah beroperasi bertahun-tahun.

Dampak Lingkungan dan Pencemaran Merkuri-Sianida

Operasi tambang ilegal ini menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya yang diimpor dari China, termasuk merkuri dan sianida. Limbah bahan kimia ini dibuang secara sembarangan, berpotensi mencemari sumber air dan kawasan pantai di sekitarnya.

"Daerah sekitar tambang ini sangat indah dan berpotensi wisata. Namun, tambang ilegal merusaknya dengan merkuri dan sianida. Dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan," pungkas Dian.

KPK Konfirmasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang

KPK secara resmi membenarkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Lombok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.

"Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara (tambang di Lombok) dimaksud," kata Asep Guntur di Gedung KPK.

Dengan temuan ini, KPK berupaya menertibkan praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan potensi pariwisata NTB, terutama kawasan sekitar Sirkuit Mandalika.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar