26 Titik Tambang Ilegal dan Modus Kolusi IUP
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, terdapat setidaknya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang menempati lahan seluas 98,16 hektare. Aktivitas ini jelas merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.
KPK menduga kuat adanya modus kolusi antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, dalam hal ini PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), dengan operator tambang ilegal. Papan tanda IUP ILBB sendiri baru dipasang pada Agustus 2024, padahal tambang telah beroperasi bertahun-tahun.
Dampak Lingkungan dan Pencemaran Merkuri-Sianida
Operasi tambang ilegal ini menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya yang diimpor dari China, termasuk merkuri dan sianida. Limbah bahan kimia ini dibuang secara sembarangan, berpotensi mencemari sumber air dan kawasan pantai di sekitarnya.
"Daerah sekitar tambang ini sangat indah dan berpotensi wisata. Namun, tambang ilegal merusaknya dengan merkuri dan sianida. Dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan," pungkas Dian.
KPK Konfirmasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang
KPK secara resmi membenarkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Lombok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
"Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara (tambang di Lombok) dimaksud," kata Asep Guntur di Gedung KPK.
Dengan temuan ini, KPK berupaya menertibkan praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan potensi pariwisata NTB, terutama kawasan sekitar Sirkuit Mandalika.
Artikel Terkait
Prabowo Restui Ditjen Pesatren: Apa Dampak Besarnya bagi Pendidikan Indonesia?
3 Jalur Rahasia ke Gunung Rinjani: Rute Mana yang Akan Kamu Pilih?
Korupsi Rp40 Miliar! Ary Bakri Cs Bebas CPO, Ini Modus Beli Hakimnya
Gempa M4,5 Guncang Sabang, Getarannya Terasa Kuat hingga Banda Aceh!