Presiden Prabowo Turunkan HET Pupuk Subsidi 20%, Pupuk Indonesia Dukung Penuh
Presiden Prabowo Subianto resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional dan meringankan beban petani.
Dukungan Penuh dari Pupuk Indonesia
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menegaskan dukungan penuh perusahaan terhadap keputusan Presiden Prabowo. Menurutnya, penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan kebijakan bersejarah yang menunjukkan keberpihakan pemerintah secara nyata kepada petani Indonesia.
"Kami selalu berkomitmen untuk memprioritaskan kepentingan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional," tegas Rahmad dalam keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).
Manfaat Penurunan HET Pupuk bagi Petani
Kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi ini diyakini akan memberikan dampak positif ganda. Selain meningkatkan keterjangkauan pupuk, kebijakan ini juga akan memperkuat daya beli petani. Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, akses petani terhadap pupuk akan semakin mudah sehingga dapat mendorong peningkatan produktivitas pertanian nasional.
Implementasi dan Ketersediaan Stok Pupuk
Untuk memastikan kelancaran implementasi HET terbaru, Pupuk Indonesia akan berkoordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. Sosialisasi menyeluruh kepada seluruh rantai distribusi, khususnya Penerima Pada Titik Serah (PPTS), akan segera dilaksanakan.
Rahmad memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi dalam kondisi mencukupi di seluruh wilayah Indonesia. Hingga 22 Oktober 2025, stok pupuk subsidi nasional mencapai 1,1 juta ton yang dapat memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.
Daftar HET Pupuk Subsidi Terbaru 2025
Berikut adalah rincian HET pupuk subsidi terbaru setelah penurunan 20%:
- Pupuk Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak 50 kg
- Pupuk NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak 50 kg
- Pupuk NPK Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per sak 50 kg
- Pupuk ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak 50 kg
- Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak 40 kg
Pengawasan Digital dan Transparansi
Pupuk Indonesia akan memperkuat pengawasan melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center yang memungkinkan pemantauan stok, penyaluran, dan transaksi penebusan pupuk secara real-time di seluruh Indonesia. Hal ini untuk memastikan distribusi pupuk berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Normalisasi Kali Ciliwung Baru 52 Persen, AHY Soroti Pembebasan Lahan dan Bangunan Liar
Menteri Keuangan Percepat Izin PLTS Terapung Saguling yang Terhambat Administrasi
Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25 di Polda Metro Jaya Akibat Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu
Kemenag Larang Ziarah Sebelum Puncak Haji, Jemaah Diminta Fokus Persiapan Armuzna