Siswi SMP Tangerang Dijebak & Dipukuli Beramai-ramai, Motifnya Bikin Geram

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:24 WIB
Siswi SMP Tangerang Dijebak & Dipukuli Beramai-ramai, Motifnya Bikin Geram

Siswi SMP Tangerang Dijebak dan Dipukuli Beramai-ramai, Proses Hukum Berjalan

Seorang siswi SMP di Kota Tangerang menjadi korban penganiayaan berat setelah dijebak oleh sesama siswi. Insiden memilukan ini terekam kamera, memperlihatkan korban yang sudah terjatuh di lantai masih dipukuli secara membabi buta oleh pelaku.

Lokasi dan Modus Kejadian Penganiayaan Siswi SMP

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di sebuah bangunan kosong yang terletak di area parkir kawasan pertokoan, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Tangerang. Korban datang ke lokasi setelah dijanjikan untuk berfoto, yang ternyata merupakan sebuah jebakan. Di tempat itu, telah menunggu sejumlah teman-teman pelaku yang kemudian melakukan aksi kekerasan.

Pemicu Penganiayaan: Isu Informan Polisi

Kasus penganiayaan ini diduga dipicu oleh informasi yang diterima pelaku. Korban dianggap sebagai sumber yang memberitahu polisi tentang dugaan penjualan minuman keras (miras) di warung kopi (warkop) yang dijaga oleh terduga pelaku. Warkop tersebut akhirnya digerebek oleh polisi, dan pelaku meyakini bahwa korban lah yang menjadi informannya.

Laporan Awal Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun laporan awal sempat ditolak dengan alasan pelaku masih di bawah umur. Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, menegaskan bahwa proses hukum untuk kasus ini tetap berjalan. "Betul, proses hukum tengah berjalan," tegas Riono pada Selasa (28/10).

Penanganan Khusus untuk Pelaku Anak di Bawah Umur

Riono menjelaskan bahwa karena terduga pelaku masih berusia 13 tahun, penanganan hukumnya harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Dalam prosesnya, karena mereka semua di bawah umur, saya tidak bisa melakukan penahanan. Harus ada pendampingan dari orang tua dan UPTD," jelasnya.

Mekanisme Diversi untuk Penyelesaian Kasus

Regulasi yang berlaku lebih mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum formal, khususnya untuk anak di bawah usia 14 tahun, daripada penahanan di penjara. "Undang-undangnya memang begitu. Kami sudah jelaskan kepada keluarga. Soal penahanan atau tidak, itu nanti keputusan hakim," kata Riono.

Komitmen Polisi Menangani Kasus Perundungan

Polsek Karawaci menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perundungan ini secara profesional, meski dengan pendekatan khusus untuk pelaku anak. "Intinya, proses hukum tetap berjalan. Kami memastikan setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, demi perlindungan anak, baik korban maupun pelaku," pungkas Riono.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar