Pengadilan di China baru saja menjatuhkan vonis yang keras. Tang Yijun, mantan menteri kehakiman negara itu, harus mendekam di penjara seumur hidup. Ia terbukti menerima suap. Sidang yang digelar Senin (2/2) waktu setempat itu menutup satu babak panjang pengusutan kasus korupsi tingkat tinggi.
Menurut siaran CCTV, stasiun televisi pemerintah, pengadilan di Xiamen, Fujian, mengungkap nilai suap yang diterima Tang sungguh fantastis. Selama rentang waktu 2006 hingga 2022, ia didapati menerima harta senilai lebih dari 137 juta yuan. Jumlah itu setara dengan sekitar Rp 330 miliar.
Uang dan fasilitas itu bukan datang begitu saja. Dengan jabatannya, Tang disebut menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan. Caranya? Membantu sejumlah pihak dalam urusan pencatatan perusahaan, pembebasan lahan, pengurusan pinjaman bank, bahkan campur tangan dalam penanganan perkara hukum.
"Tindakan Tang merupakan kejahatan penyuapan," begitu bunyi putusan pengadilan.
Artikel Terkait
BNN Bongkar Ratusan Jaringan Narkoba, Sita Sabu 4 Ton dan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Ganja
Adies Kadir Resmi Ditetapkan sebagai Hakim MK, Mundur dari Golkar
MUI dan Ormas Islam Temui Prabowo, Bahas Langkah Indonesia di Dewan Perdamaian Trump
Istri Hoegeng, Meriyati, Tutup Usia di Usia 100 Tahun