Nilai TKA Resmi Masuk Sistem, Menteri Muti Tegaskan Bukan Penghalang Masuk PTN

- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30 WIB
Nilai TKA Resmi Masuk Sistem, Menteri Muti Tegaskan Bukan Penghalang Masuk PTN

Rapat kerja Komisi X DPR pada Rabu (21/1) kemarin cukup menarik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, datang dengan kabar terbaru soal Tes Kemampuan Akademik atau TKA untuk tahun 2025. Intinya, hasil tes itu sudah masuk sistem.

“Dapat kami sampaikan, saat ini kami telah mengalirkan data hasil TKA ke dalam data Induk Pendidikan,” jelas Mu'ti.

Ia melanjutkan, data itu secara otomatis akan diterima oleh Panitia SNPMB lewat PDSS, alias Pangkalan Data Sekolah dan Siswa.

Jadi, nilai TKA itu nantinya bisa dipakai buat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) masuk PTN. Menurut Mu'ti, ini bukan pengganti rapor atau prestasi lain. Tapi lebih sebagai penguat objektivitas dan standarisasi penilaian di jalur prestasi. Di laman resmi SNPMB sendiri, nilai TKA sudah tercantum sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi siswa.

Namun begitu, Mu'ti langsung menepis kekhawatiran. Jalur masuk PTN ternyata tak cuma SNBP. Banyak jalur lain yang justru lebih besar porsinya.

“Data realisasi daya tampung menunjukkan bahwa SNBP justru memiliki porsi paling kecil dibandingkan SNBT dan jalur mandiri,” ungkapnya.

Artinya, siswa yang enggak ikut TKA atau enggak punya nilainya, tetap punya peluang lebar. Mereka bisa mencoba Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau jalur mandiri. Daya tampung kedua jalur itu disebutnya setara, bahkan lebih besar.

Pesan akhirnya cukup jelas. Kebijakan TKA ini, tegas Mu'ti, cuma bertujuan memperkuat kualitas seleksi jalur prestasi. Bukan untuk mempersulit atau memotong akses ke pendidikan tinggi.

“Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan,” tandasnya menutup pembahasan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar