Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat biasanya ramai dengan kendaraan yang lalu lalang. Tapi pada Senin (20/4) sekitar pukul 18.00 WIB, tempat itu jadi lokasi penyergapan. Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial MS, 30 tahun. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 188,91 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Ada yang bilang, aktivitas di sekitar lokasi itu mencurigakan. Polisi lalu turun, mengamati, dan akhirnya memutuskan bergerak saat melihat MS berdiri di pinggir jalan. Begitu digeledah, ditemukan beberapa paket sabu dalam bungkusan hitam dengan kode-kode tertentu. Satu unit ponsel juga ikut diamankan.
Nah, dari situ polisi nggak berhenti. Mereka lantas mengembangkan kasus ke rumah MS masih di kawasan yang sama. Dan benar saja, di lokasi kedua ini polisi kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram plus satu unit timbangan digital.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, dalam keterangannya pada Jumat (24/4/2026) menjelaskan, total barang bukti yang dikumpulkan dari dua tempat itu mencapai 188,91 gram.
“Saat ini terhadap terduga pelaku masih kami lakukan pengembangan,” ucapnya singkat.
MS sendiri, bersama barang bukti, sudah digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di sana, proses pemeriksaan masih berjalan. Entah dari mana asal barang ini, atau apakah ada jaringan lain yang terlibat semua masih didalami.
Artikel Terkait
KPK Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison sebagai Tersangka Suap Pengaturan Temuan BPK
AS Serang Target Militer Iran, CENTCOM Sebut sebagai Bentuk Bela Diri
Harga Emas di Pegadaian Turun Serentak, UBS Paling Dalam Rp54.000 per Gram
Dari Desa ke Kampus: Perjalanan Anak Pedesaan Menembus Batas Akses dan Budaya demi Pendidikan Tinggi