PELALAWAN – Statusnya resmi berubah. Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, Sunardi, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kasusnya terkait dugaan pemalsuan ijazah SD dan SMP yang digunakan saat mendaftar Pileg 2019-2024 lalu. Menurut polisi, mereka punya dua alat bukti kuat yang mendasari penetapan ini.
Penetapan tersangka itu sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak Senin (26/1/2026) kemarin. Prosesnya tidak instan, melainkan hasil dari penyelidikan yang cukup panjang. Tim penyidik bahkan sampai harus bolak-balik ke Provinsi Lampung, tempat ijazah Sunardi diterbitkan, untuk melakukan kroscek data.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menegaskan keseriusan penyidikan ini.
"Kami sudah melakukan lidik dan penyidikan hingga ke Lampung. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dapat disimpulkan adanya dugaan kuat bahwa ijazah tersebut palsu. Proses ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya pada Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tujuannya jelas: menegakkan keadilan, khususnya dalam proses administrasi pencalonan pejabat publik di Pelalawan.
Di sisi lain, tak lama setelah statusnya meningkat, Sunardi memenuhi panggilan pertama penyidik. Politisi Partai Golkar itu datang Jumat pagi tadi, sekitar pukul sepuluh. Ia tampak didampingi tiga pengacaranya.
Artikel Terkait
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi