PELALAWAN – Statusnya resmi berubah. Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, Sunardi, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kasusnya terkait dugaan pemalsuan ijazah SD dan SMP yang digunakan saat mendaftar Pileg 2019-2024 lalu. Menurut polisi, mereka punya dua alat bukti kuat yang mendasari penetapan ini.
Penetapan tersangka itu sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak Senin (26/1/2026) kemarin. Prosesnya tidak instan, melainkan hasil dari penyelidikan yang cukup panjang. Tim penyidik bahkan sampai harus bolak-balik ke Provinsi Lampung, tempat ijazah Sunardi diterbitkan, untuk melakukan kroscek data.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menegaskan keseriusan penyidikan ini.
"Kami sudah melakukan lidik dan penyidikan hingga ke Lampung. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dapat disimpulkan adanya dugaan kuat bahwa ijazah tersebut palsu. Proses ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya pada Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tujuannya jelas: menegakkan keadilan, khususnya dalam proses administrasi pencalonan pejabat publik di Pelalawan.
Di sisi lain, tak lama setelah statusnya meningkat, Sunardi memenuhi panggilan pertama penyidik. Politisi Partai Golkar itu datang Jumat pagi tadi, sekitar pukul sepuluh. Ia tampak didampingi tiga pengacaranya.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit III Satreskrim. Cukup intensif, dari pagi hingga menjelang Magrib. Proses sempat terhenti sejenak untuk salat Jumat. Meski sempat ada desas-desus ia akan langsung ditahan, nyatanya Sunardi diizinkan pulang setelah pemeriksaan panjang itu.
Kuasa hukumnya, Tatang Suprayoga, memberikan konfirmasi usai pendampingan.
"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan. Tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perkara ini. Kami bersyukur hari ini klien kami tidak ditahan, namun minggu depan diminta hadir kembali untuk keterangan tambahan," jelas Tatang.
Namun begitu, di depan kerumunan wartawan, Sunardi bersikukuh membantah. Ia dengan tegas menyatakan ijazah yang digunakannya itu asli.
"Saya membantah ijazah itu palsu. Namun, sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani proses hukum ini," kata Sunardi, mencoba tetap tenang.
Perlu dicatat, Sunardi bukan nama baru di panggung politik lokal. Ia politisi senior yang sudah tiga periode duduk di DPRD Pelalawan, mulai dari 2009-2014, lalu kembali terpilih pada periode 2019-2024 ini. Kasus ini tentu menjadi ujian besar bagi karier panjangnya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu