Sidang pertama kasus perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Agama Bandung. Ruang sidang terasa lengang. Pasangan yang menjadi sorotan itu sama-sama tak tampak.
Kehadiran mereka digantikan oleh para pengacara. Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, menjelaskan alasannya. Kliennya sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR. "Ibu Atalia sendiri hari ini tidak bisa hadir karena sedang ada tugas kedinasan," ujar Debi di depan pengadilan.
Ia menambahkan, "Jadi untuk hari ini diwakilkan oleh saya selaku kuasa hukum."
Meski pihak utama absen, roda hukum tetap berputar. Atalia disebut telah memberikan kuasa penuh pada timnya. Semua persiapan untuk menyampaikan gugatan pun diklaim sudah selesai.
Agenda di hari pembukaan ini adalah mediasi. Tapi ketika ditanya soal alasan spesifik gugatan, Debi memilih tutup mulut. Alasannya klasik: ini ranah privasi. "Untuk alasan gugatan tentu sifatnya pribadi, jadi kita harus menghargai itu," katanya singkat.
Tak ada tuntutan khusus yang diajukan. Harapan Atalia, menurut pengacaranya, sederhana saja. Ia ingin proses hukum ini berjalan lancar dan akhirnya memberi keputusan terbaik bagi dia dan Ridwan Kamil.
Lalu bagaimana dengan isu-isu lain yang beredar? Soal kemungkinan ada pihak ketiga atau pembagian harta bersama, Debi dengan tegas mengalihkan pembicaraan. Itu bukan fokus sekarang. "Untuk harta gono-gini juga masih terlalu jauh," jelasnya. "Saat ini fokus kita di gugatan cerai terlebih dahulu."
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ridwan Kamil memilih langkah berbeda. Wenda Aluwi, pengacaranya, langsung masuk ke ruang sidang tanpa berkomentar sepatah kata pun. Ia hadir mewakili kliennya yang juga berhalangan.
Persidangan pun dimulai, ditandai dengan ketidakhadiran kedua pemain utamanya.
Artikel Terkait
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam