Ary Bakri Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar Terkait Vonis Lepas Perusahaan CPO
Kasus suap yang mengguncang dunia hukum Indonesia kembali mencuat. Advokat ternama Ariyanto Bakri atau yang dikenal sebagai Ary Bakri secara resmi didakwa telah memberikan suap senilai Rp40 miliar. Tindakan ini terkait dengan vonis lepas untuk tiga korporasi terdakwa dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Pelaku dan Perusahaan Terkait
Ary Bakri tidak bertindak sendirian. Dakwaan tersebut juga menjerat rekan-rekannya, yaitu advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security and License Wilmar Group. Ketiga korporasi yang mendapatkan vonis lepas dalam kasus korupsi CPO ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Modus Pemberian Suap
Berdasarkan surat dakwaan, keempat tersangka diduga memberikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Pemberian suap dilakukan melalui perantara Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa nilai suap yang diberikan berupa uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar USD 2.500.000 atau setara dengan Rp40 miliar.
Artikel Terkait
Gelombang Mundur di OJK dan BEI, Isu Free Float Diduga Jadi Pemicu
Kaesang Menangis di Panggung Rakernas, Janjikan PSI Akan Jadi Partai Besar
Botol Pink Kosong dan Misteri N2O dalam Kasus Lula Lahfah
Polisi Ungkap Kronologi Terakhir Lula Lahfah, dari Kafe hingga Ditemukan Meninggal