Korupsi Rp40 Miliar! Ary Bakri Cs Bebas CPO, Ini Modus Beli Hakimnya

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:15 WIB
Korupsi Rp40 Miliar! Ary Bakri Cs Bebas CPO, Ini Modus Beli Hakimnya

Ary Bakri Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar Terkait Vonis Lepas Perusahaan CPO

Kasus suap yang mengguncang dunia hukum Indonesia kembali mencuat. Advokat ternama Ariyanto Bakri atau yang dikenal sebagai Ary Bakri secara resmi didakwa telah memberikan suap senilai Rp40 miliar. Tindakan ini terkait dengan vonis lepas untuk tiga korporasi terdakwa dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pelaku dan Perusahaan Terkait

Ary Bakri tidak bertindak sendirian. Dakwaan tersebut juga menjerat rekan-rekannya, yaitu advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security and License Wilmar Group. Ketiga korporasi yang mendapatkan vonis lepas dalam kasus korupsi CPO ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Modus Pemberian Suap

Berdasarkan surat dakwaan, keempat tersangka diduga memberikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Pemberian suap dilakukan melalui perantara Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa nilai suap yang diberikan berupa uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar USD 2.500.000 atau setara dengan Rp40 miliar.

Hakim Penerima Suap

Suap tersebut diduga diberikan kepada tiga orang hakim yang tergabung dalam majelis. Mereka adalah:

  • Djuyamto (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus)
  • Agam Syarief Baharudin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus)
  • Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Tujuan Pemberian Suap

Tujuan utama dari aksi suap ini adalah untuk memengaruhi putusan pengadilan. Para terdakwa diduga bermaksud agar majelis hakim memberikan putusan lepas (onslag van rechtsvervolging) bagi tiga korporasi terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dasar Hukum Dakwaan

Atas perbuatannya, Ary Bakri dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler