Hakim Penerima Suap
Suap tersebut diduga diberikan kepada tiga orang hakim yang tergabung dalam majelis. Mereka adalah:
- Djuyamto (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus)
- Agam Syarief Baharudin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus)
- Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Tujuan Pemberian Suap
Tujuan utama dari aksi suap ini adalah untuk memengaruhi putusan pengadilan. Para terdakwa diduga bermaksud agar majelis hakim memberikan putusan lepas (onslag van rechtsvervolging) bagi tiga korporasi terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dasar Hukum Dakwaan
Atas perbuatannya, Ary Bakri dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus