Korupsi Rp40 Miliar! Ary Bakri Cs Bebas CPO, Ini Modus Beli Hakimnya

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:15 WIB
Korupsi Rp40 Miliar! Ary Bakri Cs Bebas CPO, Ini Modus Beli Hakimnya

Hakim Penerima Suap

Suap tersebut diduga diberikan kepada tiga orang hakim yang tergabung dalam majelis. Mereka adalah:

  • Djuyamto (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus)
  • Agam Syarief Baharudin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus)
  • Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Tujuan Pemberian Suap

Tujuan utama dari aksi suap ini adalah untuk memengaruhi putusan pengadilan. Para terdakwa diduga bermaksud agar majelis hakim memberikan putusan lepas (onslag van rechtsvervolging) bagi tiga korporasi terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dasar Hukum Dakwaan

Atas perbuatannya, Ary Bakri dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Halaman:

Komentar