KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 17 Maret 2026 | 21:00 WIB
KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kabar mengejutkan datang dari Gedung KPK, Kamis (17/3/2026) lalu. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dan 2024.

Gus Alex akan mendekam di Rutan KPK C1 selama 20 hari ke depan, tepatnya hingga 5 April nanti.

Jalur Khusus dan Peran Aktif

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, peran Gus Alex dalam kasus ini terbilang aktif. Ia disebut-sebut punya andil besar dalam penyaluran kuota tambahan, terutama untuk jalur haji khusus.

"Ia intens berkomunikasi dengan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyerap kuota tersebut," ungkap Budi.

Tak cuma di dalam negeri. Gus Alex juga terlibat komunikasi dengan pihak Arab Saudi. Bahkan, ia diduga memfasilitasi pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan otoritas setempat.

Ada Fee Percepatan, Nominalnya Fantastis

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan indikasi praktik tak sedap. Ada dugaan pengumpulan fee percepatan sering disebut T0 atau TX untuk calon jamaah yang ingin berangkat cepat, tanpa antre panjang.

Bayarannya gila-gilaan. Di tahun 2023, fee itu diperkirakan mencapai 5.000 dolar AS per jamaah. Kalau dirupiahkan, kira-kira Rp80 juta.

Nah, dana sebesar itu diduga mengalir ke beberapa pihak. Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas dan Gus Alex disebut-sebut masuk dalam daftar penerima. Pihak lain di lingkungan Kemenag juga masih dalam sorotan.

Peran Kian Besar di Tahun 2024

Memasuki 2024, peran Gus Alex malah kelihatan makin signifikan. Ini terutama terkait diskresi menteri soal tambahan 20.000 kuota haji.

Awalnya, kuota segitu kan ditujukan buat jamaah reguler. Tujuannya mulia: memangkas antrean yang bisa mencapai puluhan tahun. Tapi kemudian, kebijakannya berbelok.

Pembagiannya jadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Dalam skema baru ini, fee percepatannya masih ada, sekitar 2.500 dolar AS atau Rp40 juta per orang.

Main di Level Teknis dan Data

Yang menarik, keterlibatan Gus Alex ternyata merambah ke hal-hal teknis. KPK mengungkap, ia terlibat dalam penginputan data di sistem e-Hajj terkait pembagian kuota.

Ia juga diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee dari berbagai pihak. Tak hanya itu, distribusi kuota pun diatur sedemikian rupa sesuai kepentingan tertentu.

Menurut penyidik, komunikasi intens dengan pihak luar sengaja dilakukan. Tujuannya? Untuk menciptakan kesan bahwa semua kebijakan yang awalnya untuk reguler itu sudah sesuai aturan. Padahal, ya, nggak juga.

KPK: Penyidikan Masih Berjalan

KPK menegaskan, penyidikan nggak bakal berhenti di dua nama ini. Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini lebih jauh.

Mereka kini menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi. Artinya, masih ada kemungkinan nama-nama lain akan muncul ke permukaan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar