“Kami di luar konteks itu. Kami hanya menyediakan waktu dan tempat untuk proses perdamaian,” ujar Agta saat dikonfirmasi.
“Kedua pihak, pelapor dan terlapor, sepakat untuk berdamai,” katanya menegaskan.
Meski perdamaian sudah dicapai, Agta menyebut pintu hukum formal sebenarnya belum sepenuhnya tertutup. Polisi masih mempelajari ketentuan terbaru dalam KUHAP. Tapi, dengan adanya permohonan restorative justice dari kedua belah pihak, arah penyelesaiannya sudah jelas.
Perjalanan menuju perdamaian ini memang tak mulus. Sebelumnya, upaya mediasi di tingkat RT dan RW sudah dilakukan tapi gagal. Isu tentang kompensasi sebesar Rp 50 juta yang tidak terpenuhi sempat menjadi ganjalan. Udin sendiri sempat resmi berstatus tersangka sejak 11 Desember 2025, dengan ancaman Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kini, dengan berjabat tangan, semuanya berakhir. Laporan dicabut, kasus dinyatakan selesai. Konflik yang memanas di sebuah perumahan di Tarumajaya itu akhirnya mereda dalam ruang mediasi kepolisian.
Artikel Terkait
37,3 Juta Pekerja Indonesia Terjebak dalam Lembur Panjang demi Sekadar Bertahan
BNN Angkat Bicara Soal Tren Whip Pink yang Disalahgunakan untuk Mabuk
Kobaran Api Hanguskan Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Asal Usul Masih Misterius
Sengketa Lahan Berujung Adu Senjata Angin di Padang Lawas Utara