“Kami di luar konteks itu. Kami hanya menyediakan waktu dan tempat untuk proses perdamaian,” ujar Agta saat dikonfirmasi.
“Kedua pihak, pelapor dan terlapor, sepakat untuk berdamai,” katanya menegaskan.
Meski perdamaian sudah dicapai, Agta menyebut pintu hukum formal sebenarnya belum sepenuhnya tertutup. Polisi masih mempelajari ketentuan terbaru dalam KUHAP. Tapi, dengan adanya permohonan restorative justice dari kedua belah pihak, arah penyelesaiannya sudah jelas.
Perjalanan menuju perdamaian ini memang tak mulus. Sebelumnya, upaya mediasi di tingkat RT dan RW sudah dilakukan tapi gagal. Isu tentang kompensasi sebesar Rp 50 juta yang tidak terpenuhi sempat menjadi ganjalan. Udin sendiri sempat resmi berstatus tersangka sejak 11 Desember 2025, dengan ancaman Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kini, dengan berjabat tangan, semuanya berakhir. Laporan dicabut, kasus dinyatakan selesai. Konflik yang memanas di sebuah perumahan di Tarumajaya itu akhirnya mereda dalam ruang mediasi kepolisian.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional