Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1) lalu, terungkap sebuah fakta yang mencengangkan. Agustin Wahyu Ernawati, mantan Kasubdit Akreditasi di Kemnaker, mengakui bahwa uang hasil pemerasan dari proses sertifikasi K3 kerap dijadikan "uang saku" tambahan untuk para pejabat di kementerian tersebut.
Agustin, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan detailnya dengan hati-hati. Menurutnya, dana itu sering dipakai untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri para pimpinan. "Biasanya saya berikan dengan nominal Rp 10 sampai 15 juta," ujarnya, merujuk pada salah satu Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau, izin pak kalau sering sih tapi saya tidak ini ya mungkin saya lupa. Tapi yang jelas ketika ada pimpinan misalnya ada perjalanan ke luar negeri," timpal Agustin, menyempurnakan pernyataannya.
Jaksa yang memeriksa pun langsung menyoroti keanehan ini. Bagaimana mungkin? Sebab, biaya perjalanan dinas seorang pejabat seharusnya sudah ditanggung oleh anggaran negara.
"Perjalanan ke luar negeri itu bukannya dibiayai anggaran negara? Harusnya ya?" tanya Jaksa, penasaran.
"Harusnya," jawab Agustin singkat.
"Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?"
"Iya," sahut Agustin.
Penelusuran pun berlanjut. Untuk apa sebenarnya uang saku tambahan itu? Agustin mengaku, salah satu penggunaannya adalah untuk membeli oleh-oleh.
"Untuk oleh-oleh begitu?" tanya Jaksa lagi.
"Sepertinya seperti itu," kata Agustin.
"Pernah dikasih oleh-oleh sama pimpinan saudara?"
"Pernah pak."
"Pernah. (Oleh-oleh) Apa?"
"Cokelat, Pak," ungkapnya.
Ketika ditanya siapa pimpinan yang dimaksud, Agustin menyebut nama Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker.
Skandal Besar di Balik Sertifikasi
Kasus ini sendiri melibatkan nama-nama besar. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa sebagai otak pemerasan, bersama sepuluh orang lainnya yang tersebar di berbagai posisi di Kemnaker dan pihak terkait. Mereka dituduh memeras dengan cara membengkakkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Aliran uangnya fantastis, mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah sebesar itu, Noel disebut-sebut menerima bagian sekitar Rp 3,3 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain Noel, daftar tersangka yang disebutkan jaksa antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Subhan. Lalu ada Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, serta Hery Sutanto. Dari pihak swasta, tersangkut pula Sekasari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Mereka semua kini menghadapi dakwaan berat: melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang yang mengungkap praktik "uang saku" dari uang haram ini hanyalah satu fragmen dari drama korupsi besar yang masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Polisi Kerahkan 1.200 Personel Amankan Peringatan May Day di Makassar
Mahfud MD: Kritik Inflasi Pengamat Tak Tepat, Justru Inflasi Pejabat yang Perlu Dibahas
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Makassar Sepanjang Hari, Warga Diimbau Waspada
Unhas Kukuhkan Kembali Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Rektor Periode 2026-2030