Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1) lalu, terungkap sebuah fakta yang mencengangkan. Agustin Wahyu Ernawati, mantan Kasubdit Akreditasi di Kemnaker, mengakui bahwa uang hasil pemerasan dari proses sertifikasi K3 kerap dijadikan "uang saku" tambahan untuk para pejabat di kementerian tersebut.
Agustin, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan detailnya dengan hati-hati. Menurutnya, dana itu sering dipakai untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri para pimpinan. "Biasanya saya berikan dengan nominal Rp 10 sampai 15 juta," ujarnya, merujuk pada salah satu Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau, izin pak kalau sering sih tapi saya tidak ini ya mungkin saya lupa. Tapi yang jelas ketika ada pimpinan misalnya ada perjalanan ke luar negeri," timpal Agustin, menyempurnakan pernyataannya.
Jaksa yang memeriksa pun langsung menyoroti keanehan ini. Bagaimana mungkin? Sebab, biaya perjalanan dinas seorang pejabat seharusnya sudah ditanggung oleh anggaran negara.
"Perjalanan ke luar negeri itu bukannya dibiayai anggaran negara? Harusnya ya?" tanya Jaksa, penasaran.
"Harusnya," jawab Agustin singkat.
"Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?"
"Iya," sahut Agustin.
Penelusuran pun berlanjut. Untuk apa sebenarnya uang saku tambahan itu? Agustin mengaku, salah satu penggunaannya adalah untuk membeli oleh-oleh.
"Untuk oleh-oleh begitu?" tanya Jaksa lagi.
"Sepertinya seperti itu," kata Agustin.
Artikel Terkait
Kobaran Api Hanguskan Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Asal Usul Masih Misterius
Sengketa Lahan Berujung Adu Senjata Angin di Padang Lawas Utara
Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup
KPK Selidiki Gus Alex, Diduga Jadi Pipa Aliran Dana Travel Haji ke Kemenag