Prabowo Cabut Akses MLM di Marketplace, Perketat Aturan Main

- Rabu, 04 Februari 2026 | 12:30 WIB
Prabowo Cabut Akses MLM di Marketplace, Perketat Aturan Main

Pada pertengahan Januari lalu, tepatnya tanggal 15, Presiden Prabowo Subianto menandatangani sebuah peraturan yang bakal mengubah peta bisnis penjualan langsung di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 itu resmi berlaku, membawa sejumlah aturan baru yang cukup ketat.

Intinya, aturan main untuk bisnis seperti MLM atau penjualan langsung lainnya bakal lebih diperketat. Salah satu poin yang langsung mencuri perhatian adalah larangan menjual produk lewat marketplace online. Jadi, perusahaan yang sudah punya izin usaha penjualan langsung, nggak boleh lagi ngasih barangnya ke e-commerce.

“Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: f. menjual Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/ atau online marketplace,”

Begitu bunyi beleid yang dikutip Rabu (4/2) lalu. Rasanya, langkah ini ingin mengembalikan bisnis ini ke jalurnya yang semula: menjual langsung dari penjual ke konsumen, tanpa perantara.

Nah, selain soal tempat jualan, aturan ini juga ngasih batasan tegas soal cara promosi. Perusahaan dilarang keras menawarkan barang dengan cara yang menyesatkan atau nggak sesuai fakta. Yang lebih penting lagi, segala bentuk pemaksaan ke konsumen entah itu secara fisik atau bikin tekanan psikologis juga nggak boleh sama sekali.

Prabowo sepertinya serius ingin membereskan praktik-praktik yang selama ini kerap dikeluhkan. Misalnya, perusahaan juga dilarang menjual langsung ke konsumen akhir, alias harus lewat jaringan pemasar yang sudah dibangun. Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang berbau penghimpunan dana masyarakat. Intinya, bisnis ini harus murni jualan barang, bukan main-main dengan uang orang.

Yang paling krusial, aturan ini secara gamblang menyebut skema piramida sebagai pelanggaran. Dilarang membangun jaringan dengan model piramida, menjual produk yang nggak tercantum dalam program, sampai jualan komoditas berjangka. Pokoknya, mau tutup celah untuk modus-model yang cuma menguntungkan orang di puncak.

Untuk memperjelas, PP ini bahkan menambahkan pasal baru, Pasal 51A, yang khusus mendefinisikan apa itu skema piramida. Cirinya jelas: dapat keuntungan dari iuran pendaftaran anggota yang nggak wajar.

“(Dilarang) b. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari 1 (satu) kali; c. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau d. memberikan Komisi dan/ atau Bonus dari Program Pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan Barang,”

Jelas banget, kan? Bonus harus datang dari hasil penjualan barang beneran, bukan dari merekrut anggota baru. Dengan aturan ini, pemerintah berharap bisa membersihkan sektor penjualan langsung dari praktik-praktik merugikan yang sudah terlalu lama beredar.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar