Pengacara Razman Arif Nasution harus gigit jari. Upayanya untuk membatalkan vonis dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan bandingnya ditolak mentah-mentah.
Artinya, hukuman penjara 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara baginya tetap berlaku. Ia harus menjalani masa tahanan sesuai putusan sebelumnya.
Menurut salinan putusan yang bisa diakses publik, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi menyatakan tidak menemukan celah hukum untuk mengubah vonis. Mereka justru mengukuhkan putusan PN Jakarta Utara bernomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Putusan ini sendiri diketok pada Jumat, 21 November 2025.
Sebelumnya, Razman sudah divonis bersalah. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena ia terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmikan Kios Tani dan Pangan Maberre di Dinas Peternakan
Delapan Penerima Beasiswa LPDP Dijatuhi Sanksi Gagal Penuhi Kewajiban
Wamenko Polkawil Tinjau Progres 106 Unit Huntap untuk Korban Banjir Aceh Utara
Tiga Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak