Banding Razman Arif Nasution Ditolak, Vonis 1,5 Tahun Penjara Dikuatkan

- Sabtu, 22 November 2025 | 20:00 WIB
Banding Razman Arif Nasution Ditolak, Vonis 1,5 Tahun Penjara Dikuatkan
Banding Razman Arif Nasution Ditolak, Vonis 1,5 Tahun Penjara Dikuatkan

Pengacara Razman Arif Nasution harus gigit jari. Upayanya untuk membatalkan vonis dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan bandingnya ditolak mentah-mentah.

Artinya, hukuman penjara 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara baginya tetap berlaku. Ia harus menjalani masa tahanan sesuai putusan sebelumnya.

Menurut salinan putusan yang bisa diakses publik, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi menyatakan tidak menemukan celah hukum untuk mengubah vonis. Mereka justru mengukuhkan putusan PN Jakarta Utara bernomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Putusan ini sendiri diketok pada Jumat, 21 November 2025.

Sebelumnya, Razman sudah divonis bersalah. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena ia terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.

Majelis hakim tingkat pertama menilai Razman bersama-sama dan dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan. Konten itu dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Hotman Paris Hutapea.

Kasus ini ternyata punya riwayat panjang. Bermula pada 2022, Razman bersama Putri Iqlima Aprilia diduga menyebarkan informasi yang dianggap merusak reputasi Hotman.

Nah, dalam kasus yang sama, Iqlima sudah lebih dulu dihukum. Ia divonis 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 100 juta.

Dengan ditolaknya banding ini, perjalanan hukum Razman sampai pada babak baru. Ia tak punya pilihan selain menjalani hukuman. Putusan banding ini sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding sepakat sepenuhnya dengan pertimbangan hukum yang dibangun pengadilan sebelumnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar