"Pernah dikasih oleh-oleh sama pimpinan saudara?"
"Pernah pak."
"Pernah. (Oleh-oleh) Apa?"
"Cokelat, Pak," ungkapnya.
Ketika ditanya siapa pimpinan yang dimaksud, Agustin menyebut nama Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker.
Skandal Besar di Balik Sertifikasi
Kasus ini sendiri melibatkan nama-nama besar. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa sebagai otak pemerasan, bersama sepuluh orang lainnya yang tersebar di berbagai posisi di Kemnaker dan pihak terkait. Mereka dituduh memeras dengan cara membengkakkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Aliran uangnya fantastis, mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah sebesar itu, Noel disebut-sebut menerima bagian sekitar Rp 3,3 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain Noel, daftar tersangka yang disebutkan jaksa antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Subhan. Lalu ada Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, serta Hery Sutanto. Dari pihak swasta, tersangkut pula Sekasari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Mereka semua kini menghadapi dakwaan berat: melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang yang mengungkap praktik "uang saku" dari uang haram ini hanyalah satu fragmen dari drama korupsi besar yang masih terus bergulir.
Artikel Terkait
37,3 Juta Pekerja Indonesia Terjebak dalam Lembur Panjang demi Sekadar Bertahan
BNN Angkat Bicara Soal Tren Whip Pink yang Disalahgunakan untuk Mabuk
Kobaran Api Hanguskan Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Asal Usul Masih Misterius
Sengketa Lahan Berujung Adu Senjata Angin di Padang Lawas Utara