"Pernah dikasih oleh-oleh sama pimpinan saudara?"
"Pernah pak."
"Pernah. (Oleh-oleh) Apa?"
"Cokelat, Pak," ungkapnya.
Ketika ditanya siapa pimpinan yang dimaksud, Agustin menyebut nama Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker.
Skandal Besar di Balik Sertifikasi
Kasus ini sendiri melibatkan nama-nama besar. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa sebagai otak pemerasan, bersama sepuluh orang lainnya yang tersebar di berbagai posisi di Kemnaker dan pihak terkait. Mereka dituduh memeras dengan cara membengkakkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Aliran uangnya fantastis, mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah sebesar itu, Noel disebut-sebut menerima bagian sekitar Rp 3,3 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain Noel, daftar tersangka yang disebutkan jaksa antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Subhan. Lalu ada Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, serta Hery Sutanto. Dari pihak swasta, tersangkut pula Sekasari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Mereka semua kini menghadapi dakwaan berat: melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang yang mengungkap praktik "uang saku" dari uang haram ini hanyalah satu fragmen dari drama korupsi besar yang masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional