Rapat kerja Komisi III DPR, Senin lalu di Senayan, akhirnya menghasilkan keputusan penting. Mereka sepakat: Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Tidak akan diubah menjadi kementerian.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, langsung menegaskan hal ini. Menurutnya, posisi Polri seperti sekarang sudah sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku. Tidak perlu diutak-atik.
“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian,” jelas Habiburokhman.
“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan lainnya,” lanjutnya.
Nah, dari rapat panjang itu, tercatat delapan poin kesimpulan utama. Intinya sih, selain soal posisi, Komisi III juga mendorong sejumlah hal. Mereka ingin peran Kompolnas dimaksimalkan untuk bantu Presiden. Lalu, penugasan anggota Polri di luar struktur dianggap sudah sah berdasarkan Peraturan Kepolisian terbaru.
Soal pengawasan, DPR akan mengawasi ketat, tapi juga minta pengawasan internal Polri sendiri diperkuat. Caranya? Dengan menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam. Mereka juga sepakat metode perencanaan anggaran Polri yang ‘bottom up’ harus dipertahankan.
Yang menarik, reformasi Polri ke depan disarankan fokus ke budaya. Artinya, kurikulum pendidikan perlu diperbaiki, dengan menambah bobot soal penghormatan HAM dan demokrasi. Teknologi juga didorong penggunaan body cam, kamera kendaraan, sampai pemanfaatan AI untuk pemeriksaan.
Terakhir, mereka menegaskan, pembentukan RUU Polri nanti harus dilakukan bersama antara DPR dan Pemerintah.
Di sisi lain, respons Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, cukup positif. Dia mengapresiasi dukungan Komisi III itu. Bagi Sigit, posisi Polri saat ini adalah yang paling ideal.
“Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” ungkap Sigit dengan tegas.
“Bagi kami, posisi seperti saat ini sangat ideal. Usulan lain justru berpotensi melemahkan institusi dan negara,” tandasnya.
Soal reformasi kultural yang digaungkan DPR, Sigit mengklaim Polri sudah bergerak. Berbagai upaya persiapan perubahan sedang dilakukan.
“Khusus terkait masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya. Mulai dari perbaikan doktrin, sampai meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.
“Dan pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat. Tapi juga disertai sanksi yang jelas,” tambahnya.
Jadi, begitulah kesimpulannya. Wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian tampaknya sudah ditutup rapat untuk saat ini. Polri tetap di bawah Presiden, dengan sejumlah catatan perbaikan dari DPR.
Artikel Terkait
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Sebut Ada Gerakan Terpola di Balik Pemotongan Video Ceramah Mati Syahid