Rapat kerja Komisi III DPR, Senin lalu di Senayan, akhirnya menghasilkan keputusan penting. Mereka sepakat: Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Tidak akan diubah menjadi kementerian.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, langsung menegaskan hal ini. Menurutnya, posisi Polri seperti sekarang sudah sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku. Tidak perlu diutak-atik.
Nah, dari rapat panjang itu, tercatat delapan poin kesimpulan utama. Intinya sih, selain soal posisi, Komisi III juga mendorong sejumlah hal. Mereka ingin peran Kompolnas dimaksimalkan untuk bantu Presiden. Lalu, penugasan anggota Polri di luar struktur dianggap sudah sah berdasarkan Peraturan Kepolisian terbaru.
Soal pengawasan, DPR akan mengawasi ketat, tapi juga minta pengawasan internal Polri sendiri diperkuat. Caranya? Dengan menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam. Mereka juga sepakat metode perencanaan anggaran Polri yang ‘bottom up’ harus dipertahankan.
Yang menarik, reformasi Polri ke depan disarankan fokus ke budaya. Artinya, kurikulum pendidikan perlu diperbaiki, dengan menambah bobot soal penghormatan HAM dan demokrasi. Teknologi juga didorong penggunaan body cam, kamera kendaraan, sampai pemanfaatan AI untuk pemeriksaan.
Artikel Terkait
Nyawa di Ujung Aspal: Kisah Para Penjaga Simpang di Jalur Cepat Bantul
Senapati Nusantara Gelar Rakernas, Tosan Aji Diharap Tak Sekadar Pusaka
Eksekusi Hotel Sultan Tersendat, Pemerintah Tuding Ada Manuver Penguluran Waktu
Listrik 99 Persen Pulih, Tito Karnavian Soroti Kemajuan Pascabencana Sumatera