Di sisi lain, penegakan hukum tetap berjalan dengan ketat. Angkanya cukup besar. Sepanjang tahun lalu, Polri telah memproses 48.471 kasus narkoba dengan mengamankan lebih dari 64 ribu tersangka. Tapi, pendekatannya tidak hanya sekadar menangkap. Ada juga upaya rehabilitasi.
“Dari jumlah itu, 13.880 tersangka dari 9.483 kasus sudah kami arahkan untuk direhabilitasi,” lanjut Sigit.
Untuk memperkuat jaringannya, Polri juga mengandalkan kerja sama. Ada 4 perjanjian dengan lembaga dalam negeri dan 23 lainnya dengan aparat penegak hukum luar negeri. Tujuannya jelas: memburu pelaku dan mencegah narkoba merusak generasi muda.
Selain tindakan represif, upaya pencegahan lewat edukasi juga digencarkan. Kampanye anti narkoba digelar di sekolah, kampus, dan komunitas. Intinya, memberdayakan masyarakat untuk jadi benteng pertahanan pertama.
Semua program ini, kata Sigit, dibagi dalam peta jalan bertahap: jangka pendek, menengah, dan panjang. Agar eksekusinya optimal, tidak asal jalan.
“Ini semua kita lakukan agar penanganan dan roadmap pemberantasan narkoba betul-betul bisa berjalan optimal,” pungkasnya.
Dan tampaknya, kerja itu terus berlanjut. Sigit bahkan sudah menyiapkan data untuk tahun ini. Di 2026, Polri telah mengamankan 2.012 tersangka dengan barang bukti hampir 600 kg. Nilainya sekitar Rp 428,8 miliar, yang katanya bisa menyelamatkan 2,1 juta jiwa lagi. Sebuah klaim yang pasti akan terus jadi bahan perbincangan.
Artikel Terkait
Gus Yasin Soroti Kondisi Hutan Lindung Usai Banjir Bandang Landa Pemalang
Gemuruh di Tengah Malam, Kampung Pasir Kuning Lenyap Ditelan Banjir Bandang
Noel Beri Sinyal ke Purbaya: Siap-siap, Nasib Kita Bisa Sama
Keluarga Berangkulan Ditemukan di Reruntuhan Longsor Pasirlangu