Laporan polisi baru kembali diajukan terkait kasus trading kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald. Kali ini, seorang wanita bernama Agnes Stefani (25) yang mengaku menjadi korban. Ia mendatangi Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Senin (19/1/2026) lalu.
Kerugian yang dialaminya? Tidak main-main. Agnes menyebut angka fantastis, Rp 1 miliar, hilang begitu saja. “Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp 1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,” jelas kuasa hukumnya, Jajang, di Mapolda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah tercatat di SPKT dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jajang menegaskan, laporan ini ditujukan kepada dua orang: “si TR dan saudara K.”
Bicara soal awal mula, Agnes bukanlah pemula. Sudah lima tahun ia berkecimpung di dunia kripto. Tapi, menurut pengakuannya, ia mulai tertarik pada program Timothy Ronald setelah melihatnya di Instagram sekitar tahun 2023.
“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya,” ujar Agnes.
Namun begitu, harapan tak sesuai realita. Visi-misi yang dijanjikan di awal, katanya, tak terwujud. Ia bahkan mengaku dikeluarkan dari grup chat ketika mencoba mengajukan komplain. “Room chat-nya dimatiin seperti itu,” imbuhnya.
Memang, tawaran yang diberikan terlihat menggiurkan. Agnes mengakui hal itu. Tapi semua hanya tinggal janji.
“Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuman tidak seperti dengan realitanya,” tuturnya. “Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih.”
Ini bukan laporan pertama. Sebelum Agnes, seorang pria bernama Younger sudah lebih dulu melaporkan TR dan Kalimasada. Kerugiannya bahkan lebih besar, mencapai Rp 3 miliar.
“Si TR ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal,” kata Younger seusai diperiksa, Selasa (13/1). “Nah, saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam... Nah, itu saya tergiur.”
Younger pun tergoda untuk membeli member ‘Akademi Kripto’ dengan harga puluhan juta. Awalnya Rp 9 juta, lalu diiming-imingi member lifetime seharga Rp 39 juta. Total, ia menghabiskan sekitar Rp 50 juta hanya untuk keanggotaan.
Janji keuntungan hingga 500 persen? Yang ada, uangnya justru menguap dalam perdagangan kripto.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengaku masih mendalami laporan-laporan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penyelidik akan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang bukti. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Timothy Ronald lewat DM Instagram, hingga berita ini diturunkan, belum membuahkan respons.
Artikel Terkait
Bareskrim Kembangkan Kasus Narkoba Ko Erwin ke Pencucian Uang, Istri dan Dua Anak Jadi Tersangka
Tradisi Seba Baduy Serukan Pelestarian Alam dan Pemberantasan Korupsi kepada Bupati Lebak
Mendagri Tito Karnavian: Desentralisasi di Indonesia Bersifat Semi-Otonomi, Bukan Otonomi Penuh
Lapas Sleman Geledah Barang Bawaan Pegawai demi Wujudkan Zero Halinar