BPS Rilis Tabel Konversi KBLI 2025, Akomodasi AI hingga Carbon Capture

- Kamis, 23 April 2026 | 21:20 WIB
BPS Rilis Tabel Konversi KBLI 2025, Akomodasi AI hingga Carbon Capture

Jakarta Ada kabar baru dari Badan Pusat Statistik. Mereka baru saja merilis tabel konversi untuk KBLI 2025. Ini adalah pembaruan dari versi sebelumnya, KBLI 2020. Tujuannya? Biar data tetap bisa dibandingkan dan sesuai satu sama lain. Dengan begitu, transisi ke KBLI 2025 nanti diharapkan lebih mulus bagi para pengambil kebijakan dan pelaku usaha.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, bilang tabel ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB). Isinya soal penyesuaian KBLI 2025 dalam perizinan berusaha berbasis risiko. SEB itu ditandatangani tiga pihak: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS sendiri.

“Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026). “Ini jadi pedoman untuk menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya.”

Nah, buat yang belum familiar, KBLI itu standar nasional buat mengklasifikasikan semua aktivitas ekonomi di Indonesia. Acuannya adalah ISIC Revision 5, standar internasional dari PBB. Penerapan revisi ini sendiri sudah direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) sejak 11 Maret 2024.

Sebelumnya, pada 19 Desember 2025, BPS sudah meluncurkan KBLI 2025. Sehari setelahnya, tepatnya 18 Desember 2026, aturan ini resmi diundangkan lewat Peraturan Badan Pusat Statistik No 7 Tahun 2025. Pembaruannya cukup signifikan. Soalnya, ini dilakukan biar pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika global terutama soal transformasi digital dan mitigasi perubahan iklim.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang hadir di kesempatan yang sama, menambahkan:

“Berbagai aktivitas ekonomi baru seperti artificial intelligence, content creator, hingga aktivitas terkait perubahan iklim seperti carbon capture dan carbon storage sudah tercakup dalam KBLI 2025.”

Untuk memuluskan transisi, BPS menyediakan tabel konversi sebagai jembatan. Lewat tabel ini, pengguna bisa menelusuri kesesuaian kode mulai dari kategori, golongan pokok, sampai kelompok usaha yang paling detail (5 digit).

Secara garis besar, ada tiga pola perubahan dalam tabel konversi ini. Pertama, perubahan satu-ke-satu (one to one). Artinya, satu kode di KBLI 2020 langsung dipetakan ke satu kode di KBLI 2025. Kedua, pemecahan: satu kode di KBLI 2020 dipecah jadi beberapa kode yang lebih spesifik di KBLI 2025 (one to many). Ketiga, penggabungan: beberapa kode di KBLI 2020 digabung jadi satu kode baru di KBLI 2025 (many to one).

Implementasi KBLI 2025 secara nasional dijadwalkan paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 bakal dipakai bersamaan sampai semua penyesuaian selesai.

Amalia menegaskan, perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Jadi, pelaku usaha nggak usah khawatir izinnya jadi nggak sah.

“Beberapa hal yang perlu diperhatikan,” katanya, “perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku. Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS/AHU jika ada perubahan substansi misalnya perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha.”

Dia menambahkan, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan SEB soal implementasi penyesuaian KBLI 2025 ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha. “Semua proses terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga lebih efisien dan akuntabel,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar