Bareskrim Kembangkan Kasus Narkoba Ko Erwin ke Pencucian Uang, Istri dan Dua Anak Jadi Tersangka

- Sabtu, 25 April 2026 | 01:30 WIB
Bareskrim Kembangkan Kasus Narkoba Ko Erwin ke Pencucian Uang, Istri dan Dua Anak Jadi Tersangka

Jakarta - Langkah Bareskrim Polri mengusut kasus narkoba tidak berhenti di penangkapan bandar. Kini, mereka masuk ke ranah yang lebih dalam: tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini menyangkut sosok Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan panggilan Ko Erwin. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, buka suara soal alasan di balik pengembangan kasus ini. Menurut dia, pendekatan sekarang memang berbeda. “Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4). Gaya bicaranya tegas, seperti biasa. Tapi ada nada lain di sana semacam tekad untuk membuat para bandar benar-benar merasakan dampaknya. Bukan sekadar masuk bui, tapi harta mereka juga harus lenyap. Nah, dalam proses pengusutan ini, penyidik sudah bergerak cepat. Istri dan dua anak Ko Erwin kini berstatus tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pusaran pencucian uang yang bersumber dari bisnis haram Ko Erwin. Jadi, ini bukan cuma soal narkoba lagi; ini soal jejak uang yang mengalir ke mana-mana. Tapi, soal detail lebih lanjut, Eko masih agak tertutup. Ia bilang semuanya akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai. “Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplet sampai berapa (barang bukti) TPPU yang berhasil kami sita,” katanya. Seolah memberi kode bahwa masih banyak yang belum terungkap. Mungkin dalam beberapa hari ke depan, kita akan dikejutkan dengan angka-angka besar. Atau mungkin nama-nama lain yang ikut terseret. Kita tunggu saja.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar