KPK Tangkap Bupati Muara Enim dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Proyek Pengadaan

- Selasa, 09 Juni 2026 | 04:00 WIB
KPK Tangkap Bupati Muara Enim dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Proyek Pengadaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan yang menyasar kepala daerah, kali ini menjaring Bupati Muara Enim, Edison, bersama sembilan orang lainnya. Operasi senyap itu berlangsung di dua lokasi, yakni Sumatera Selatan dan Jakarta, pada Senin (8/6/2026), dan diduga kuat berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan total sepuluh orang dalam operasi tersebut. “Tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumsel. Lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya pihak swasta,” katanya. Menurut KPK, perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang memiliki hubungan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. “Terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta, terkait pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim,” ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi yang tengah diselidiki. Budi Prasetyo menyebut barang bukti awal yang ditemukan berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum mengungkap nominal pasti maupun asal-usul uang tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. “Untuk barang bukti, sejauh ini ada informasi uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi Prasetyo.

Edison diketahui sempat menjalani pemeriksaan awal di Sumatera Selatan sebelum dijadwalkan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah para pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa konstruksi perkara masih didalami melalui proses gelar perkara. “Nanti kita akan lihat konstruksi perkaranya bagaimana, pihak-pihak yang diduga terlibat, bagaimana perannya, termasuk sangkaan pasal yang digunakan,” ujarnya. Operasi di Muara Enim tercatat sebagai OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi terkait proyek pemerintah daerah. Publik kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan dan pengumuman resmi KPK mengenai status hukum Bupati Muara Enim Edison serta pihak-pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar