Lebih dari dua puluh nama pejabat dari tiga cabang kekuasaan negara diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Gizi Gratis (MBG). Nama-nama tersebut telah diserahkan kuasa hukum tersangka utama, Sony Sonjaya, kepada penyidik Kejaksaan Agung melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP. Waktu pemeriksaan, saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” ujar Krisna Murti, kuasa hukum Sony, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Krisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) bagi kliennya. Surat permohonan tersebut, menurut dia, telah ditandatangani dan diserahkan langsung ke Kejagung. Ia berharap pengajuan itu dikabulkan demi mengungkap peristiwa yang lebih besar serta mempermudah proses pengembangan penyidikan.
“Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC-nya, karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar dan pengembangan penyidikan lebih mudah,” katanya.
Ia merinci bahwa terdapat 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yang berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Krisna, jumlah tersebut baru sebagian kecil dari keseluruhan pihak yang diduga bermain dalam program strategis tersebut. “Paling banyak dari legislatif. Jumlahnya 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut “bermain” dalam program MBG. Krisna menegaskan bahwa langkah mengajukan status JC ini bukan sebagai upaya menghindar dari jeratan hukum, melainkan bentuk sikap kooperatif untuk mengungkap aktor-aktor di balik skandal tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini. Selain Sony Sonjaya, dua lainnya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos seleksi meskipun tidak layak.
Tak hanya melakukan intervensi, ketiga tersangka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG disebut menerima dana miliaran rupiah setiap hari.
Di sisi lain, penyidik Kejagung juga mengendus adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut telah terealisasi. Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Artikel Terkait
Transportasi Umum di Jakarta Digratiskan 27-28 Juni 2026 dalam Rangka HUT ke-499 Kota
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026, Masing-masing Tembus Rp16.250 dan Rp17.000 per Liter
Hakim Banding Perberat Kewajiban Uang Pengganti Ariyanto Bakri Jadi Rp21,6 Miliar, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap
Dolar AS Melemah Tipis Menjelang Rilis Data Inflasi, Investor Waspadai Sikap Hawkish The Fed