KPK Akui Keterbatasan SDM dan Wilayah, Buka Kerja Sama dengan Kortastipidkor Polri

- Rabu, 10 Juni 2026 | 07:45 WIB
KPK Akui Keterbatasan SDM dan Wilayah, Buka Kerja Sama dengan Kortastipidkor Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia dan tantangan geografis dalam menangani perkara, sehingga membuka pintu kerja sama strategis dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini merupakan terobosan yang diperlukan untuk mengatasi kendala tersebut, terutama dengan banyaknya perkara yang harus dituntaskan.

“Untuk kendala-kendala atau keterbatasan di KPK, seperti sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dan dengan banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6) malam.

Kerja sama dengan Kortastipidkor Polri akan difokuskan untuk menyelesaikan perkara yang berstatus carry over, yaitu kasus yang surat perintah penyidikannya telah diterbitkan KPK sebelum tahun 2026. Taufik menekankan urgensi langkah ini karena sejumlah perkara lama mengalami stagnasi ketika proses penyelidikan bersifat tertutup.

“Karena kami menyadari beberapa perkara yang tempo-tempo yang lama itu jalan di tempat ketika ada peristiwa atau penyelidikan tertutup seperti ini,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik untuk menjelaskan langkah investigasi bersama atau joint investigation antara KPK dengan Kortastipidkor Polri dalam penyelidikan tertutup yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Dalam kasus ini, Kortastipidkor Polri membantu KPK dalam kegiatan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami tekankan dan ini penegasan, untuk kegiatan yang saat ini di Kabupaten Muara Enim, itu hanya kegiatan penyelidikannya di daerah yang dibantu oleh tim dari Mabes Polri, sedangkan untuk penanganan berikutnya ke depan, khususnya Muara Enim, akan sepenuhnya dikerjakan oleh tim penyidik KPK,” jelasnya.

Ke depannya, Kortastipidkor Polri diupayakan untuk membantu KPK di wilayah-wilayah luar Pulau Jawa. Taufik mengatakan formula pembagian tugas masih akan dikembangkan bersama Kortastipidkor, terutama untuk daerah-daerah yang tersebar di luar Jawa.

“Untuk pembagian tugas seperti apa? Pastinya untuk yang wilayah-wilayah atau kabupaten di luar Jawa misalkan. Formula ini masih akan dikembangkan nanti bersama Kortastipidkor,” katanya.

Kendati demikian, Taufik membuka kemungkinan Kortastipidkor Polri juga membantu KPK di Pulau Jawa. Ia menyebutkan bahwa klaster-klaster tertentu di pusat pun akan dipertimbangkan untuk kegiatan selanjutnya.

“Kemudian apakah nanti yang ada di pusat, tadi ada kluster-kluster, itu juga akan dipertimbangkan untuk kegiatan berikutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK juga terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung. Taufik menegaskan bahwa terobosan ke depan akan melibatkan berbagai institusi untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“Apakah ada APH (aparat penegak hukum) yang lain juga? Ya, tentunya kami akan mengajak dari Kejaksaan Agung karena ini memang akan ada terobosan-terobosan ke depan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa kerja sama dengan KPK bukanlah hal yang baru. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, kedua lembaga telah melaksanakan joint investigation dalam operasi penyelidikan tertutup, meskipun saat itu Kortastipidkor masih menjadi bagian dari Bareskrim.

“Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah pada 2021, kami juga sudah pernah melaksanakan joint investigation dalam operasi lidik (penyelidikan) tertutup. Namun, pada waktu itu, kami masih menjadi bagian dari Bareskrim. Waktu itu masih direktorat tindak pidana korupsi,” kata De Deo.

Setelah Kortastipidkor Polri resmi terbentuk, De Deo menargetkan optimalisasi upaya pemberantasan korupsi bersama KPK. Ia juga berencana memperluas ruang lingkup kerja dari yang semula hanya di tingkat pusat hingga ke tingkat wilayah.

“Kami juga sedang mengembangkan pola kerja untuk penanganan tipikor di tingkat wilayah, maka pengalaman ini akan menjadi bahan bagi kami untuk kemudian meningkatkan peran pemberantasan korupsi, khususnya di level kewilayahan, sebagai konsekuensi dari terbentuknya Kortastipidkor,” katanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar