Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperluas, dan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara akan menjangkau wilayah lain di luar Jakarta. Langkah ini menyusul penetapan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana yang menjabat ketua, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang masing-masing menjabat wakil ketua.
Setelah kasus tersebut mencuat, struktur kepemimpinan BGN mengalami perubahan. Di tengah situasi itu, pengusaha penyedia MBG asal Sulawesi Selatan menerima panggilan resmi dari BGN untuk hadir ke Jakarta. Meski demikian, isi dan agenda pertemuan tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pihak berwenang.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia Sulsel, Nurdin Beta, membenarkan adanya panggilan tersebut. Ia mengaku akan memenuhi undangan pada Kamis pekan depan. “Iye, saya ada panggilan dari BGN ke Jakarta pekan depan, hari Kamis nanti,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Proses penyelarasan terkait distribusi MBG bagi siswa dan tenaga pendidik disebut akan segera dimulai. Skema baru kemungkinan akan diterapkan setelah Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa program tersebut akan berbasis kantin sekolah. Nurdin Beta menambahkan, agenda pertemuan itu lebih bersifat konsultatif. “Kalau agendanya, paling mau konsultasi, Pak, terkait dengan BGN. Kebijakan baru dan sebagainya,” sambungnya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai bentuk skema yang akan diterapkan, apakah dapur sentral akan menyuplai kantin, dapur dipindahkan ke lokasi kantin, atau menggunakan pola lain. Para pengusaha MBG pun akan berkoordinasi terkait perubahan tersebut. Nurdin Beta menegaskan bahwa panggilan itu tidak ada kaitannya dengan kepengurusan baru di BGN maupun kasus hukum yang menjerat Dadan Hindayana dan kawan-kawan. “Konsultasi terkait kebijakan saja. Tapi, saya tidak bisa bicara terlalu banyak terkait dengan itu. Nanti saya coba bantu sampaikan ke teman-teman media bagaimana hasilnya,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu modus korupsi yang terungkap dalam kasus ini adalah praktik jual beli titik lokasi dapur yang dilakukan oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Praktik ini menjadi perhatian para pakar hukum yang mendesak agar seluruh dapur yang terindikasi masuk dalam jaringan jual beli tersebut turut diaudit secara menyeluruh.
Pakar Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Heri Tahir, menekankan pentingnya audit yang tidak hanya berhenti di level pimpinan. Menurutnya, jika praktik korupsi terjadi di jajaran elite, hampir dipastikan ada keterlibatan oknum di tingkat bawah. “Jadi ini, kan, jumlahnya tidak hanya menjual di atas, tetapi sampai ke bawah. Ini, kan, pasti kelihatannya sistematis, jadi, kan, pada prinsipnya kalau di atas sudah melakukan itu, pasti di bawah-bawah juga akan ada polarisasi,” ujar Heri.
Ia menambahkan, tidak mungkin praktik semacam itu berlangsung tanpa adanya rantai distribusi yang melibatkan pihak-pihak di level bawah. Objek yang menjadi sasaran, kata dia, adalah kalangan yang berada di posisi paling rentan. “Kalau misalnya di atas sudah melakukan itu, pasti akan mengucur ke bawah. Kalau saya, itu sangat urgen sekali untuk melakukan audit, kalau memang ada niat baik untuk menuntaskan sampai ke akarnya persoalan MBG ini,” lanjutnya.
Heri mendorong agar proses audit dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Tim penyidik, menurutnya, harus menyelidiki titik-titik yang terindikasi, termasuk yang berada di Sulawesi Selatan. “Artinya memang kalau sudah ada indikasi bahwa terjadi penyimpangan, itu, kan, bisa saja dilakukan penyelidikan. Ini untuk membuktikan apakah memang ada indikasi atau bukti kuat bahwa apa yang diindikasikan itu memang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyimpangan hukum atau tidak,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak dapur MBG yang dikuasai oleh pejabat, anggota DPRD, pegawai pemerintahan, politisi, maupun pengusaha. Oleh karena itu, integritas tim audit menjadi kunci. “Memang kita butuh penegak hukum yang bersih. Kita ini mau melihat apakah mereka yang teriak-teriak sebagai penegak hukum betul-betul bersih dari persoalan-persoalan masalah penyimpangan hukum. Ini yang kita sekarang uji dan segera menunjukkan. Ini sangat luar biasa ya,” tuturnya.
Heri menegaskan, penegak hukum tidak boleh berkompromi di belakang layar. Siapa pun oknumnya, jika terbukti terlibat, harus diaudit secara menyeluruh. Hal itu, menurutnya, menjadi syarat mutlak jika ada itikad baik untuk membersihkan negara dari praktik korupsi dan penyuapan.
Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai salah satu mantan pejabat BGN, Sony Sonjaya, memiliki peluang besar untuk memperoleh status justice collaborator. Sony juga dinilai dapat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengajuan status tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
“Merujuk pada payung hukum tersebut, sikap kooperatif Sony memenuhi setidaknya lima unsur utama kelayakan sebagai justice collaborator,” ujar Aan. Dugaan tekanan yang diterima Sony dari sejumlah tokoh memperkuat indikasi bahwa ia bukan pelaku utama maupun aktor intelektual dalam perkara tersebut. Namun, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mengakui secara terbuka keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Menurut Aan, kesaksian Sony berpotensi membuka jejaring pelaku utama yang selama ini belum tersentuh proses hukum. Keterbukaan Sony, termasuk saat mengungkap sejumlah persoalan di BGN melalui podcast sebelum ditahan, dinilai menunjukkan itikad kooperatif. “Kalau melihat lima syarat itu, saya kira peluang beliau diterima sebagai justice collaborator cukup besar. Terlebih perkara ini berkaitan dengan program strategis nasional yang menyedot anggaran sangat besar sehingga pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting,” katanya.
Aan juga menyoroti potensi celah korupsi sistemik di tubuh BGN. Menurutnya, program tersebut selama ini lebih menitikberatkan pada instruksi dan pencapaian target dari pusat tanpa diimbangi regulasi teknis yang memadai. “Minimnya transparansi, terutama dalam penunjukan titik dapur dan sistem pengadaan barang dan jasa, menjadi celah masuknya berbagai kepentingan,” ujarnya.
Hal ini merujuk pada pengakuan Sony terkait kondisi awal pembentukan BGN pada 2024. Saat itu, perangkat regulasi yang memadai belum tersedia sehingga membuka ruang terjadinya praktik kolusi dalam penentuan titik dapur. “Orientasinya saat itu lebih pada pemenuhan target kuantitas. Sementara mekanisme pengawasan dan perlindungan sistem belum dibangun dengan kuat,” paparnya.
Kondisi ini, menurut Aan, menempatkan Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, pada posisi yang tidak mudah. Selama belum tersedia mekanisme perlindungan kelembagaan yang kuat, pimpinan BGN akan tetap berisiko menghadapi tekanan dari berbagai pihak. “Tidak ada sistem yang cukup kuat untuk melindungi pimpinan dari intervensi. Selama pagar hukumnya belum dibangun, kondisi ini akan terus berbahaya,” pungkasnya.
Editor: Dewi Ramadhani
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 19 Gram ke Lapas Banceuy, Disembunyikan di Dubur Pengunjung
Sengketa Batas Tanah Berujung Tembak, Warga Lampung Luka di Pinggul
Fabio Grosso Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Baru Fiorentina hingga 2028
Buku “Presiden Solusi” Diluncurkan, Rangkum 108 Gagasan Prabowo Selama 18 Bulan