Yang lebih ironis lagi, beberapa nama yang dipecat itu seperti Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah justru diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ES dan DHL malah dapat SP-3.
Ahmad dengan tegas membantah klaim bahwa SP-3 itu diberikan berdasarkan Restorative Justice dalam KUHAP baru. Secara objektif, pasal yang dijeratkan ke ES dan DHL ancamannya di atas lima tahun. Jadi, tak memenuhi syarat RJ. Dari sisi subjektif pun, tak pernah ada permintaan maaf atau pernyataan perdamaian dari mereka berdua soal keaslian ijazah Jokowi.
“Tidak ada perdamaian dengan Jokowi, apalagi dengan pelapor lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Maka, klaim Restorative Justice itu gugur dengan sendirinya,” katanya.
Ia juga menyoroti kehadiran penyidik aktif Polda Metro Jaya dalam proses yang berujung SP-3 itu. Menurutnya, rangkaian pemeriksaan dan pelimpahan perkara justru terjadi setelah kunjungan ke Solo.
“Atas dasar fakta yuridis itu, saya menyimpulkan SP-3 ini bukan karena hukum, melainkan karena tunduk pada apa yang saya sebut sebagai S.O.P Solo,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad menilai laporan DHL terhadap dirinya adalah tindakan hipokrit. Dulu, ES dan DHL kerap mengeluh soal kriminalisasi terhadap advokat. Kini, mereka justru melaporkan sesama advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.
Ia mengingatkan, UU Advokat jelas memberikan imunitas hukum bagi advokat yang bertindak dengan itikad baik.
“Jika laporan ini tetap diproses, maka itu semakin menegaskan bahwa aparat telah terseret dalam agenda politik kekuasaan,” pungkasnya.
Pada akhirnya, Ahmad mempertanyakan sikap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Baginya, langkah mereka semakin mengukuhkan diri sebagai pihak yang telah meninggalkan perjuangan awal.
Artikel Terkait
Sigit Sebut Bhabinkamtibmas Superman di Tengah Kesenjangan Jumlah
Pramono Anung Turun Langsung, 200 Ekskavator Dikerahkan untuk Antisipasi Banjir Jakarta
Dinasti Politik: Ketika Demokrasi Hanya Milik Segelintir Nama
Rapat Tertutup Komisi I Bahas Strategi Pertahanan 2025-2026