Solidaritas Jurnalis Bali Dukung Tempo, Desak Hakim Tolak Gugatan Rp 200 Miliar Mentan Amran
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan dukungan penuh terhadap Tempo yang digugat oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 200 miliar. Aksi solidaritas digelar di Lapangan Renon, Denpasar, pada Minggu (16/11/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pembungkaman pers.
Gugatan Mentan Amran Dinilai Langgar Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Menurut SJB, gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melanggar mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi di Dewan Pers, bukan melalui gugatan perdata dengan nilai fantastis.
Ni Kadek Novi Febriani, penanggung jawab aksi, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan menakut-nakuti media. "Gugatan semacam ini berbahaya bagi kemerdekaan pers dan iklim demokrasi," ujarnya.
Dewan Pers Sudah Keluarkan Rekomendasi, Tempo Telah Penuhi
Kasus pemberitaan Tempo dengan judul "Poles-poles Beras Busuk" sebelumnya telah dibawa ke Dewan Pers. Lembaga tersebut mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3.
Tempo telah memenuhi semua rekomendasi Dewan Pers dalam batas waktu 2x24 jam, termasuk mengganti judul poster dan meminta maaf. Namun, Mentan Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Tuntutan Solidaritas Jurnalis Bali
Dalam aksinya, SJB menyampaikan lima tuntutan utama:
- Menegaskan kemerdekaan pers sebagai syarat mutlak demokrasi dan menolak gugatan yang mengancam ekosistem pers
- Mendukung Tempo dan menolak gugatan perdata Rp 200 miliar dari Mentan Amran
- Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan dan menghormati rekomendasi Dewan Pers
- Menolak pembredelan pers gaya baru melalui gugatan perdata
- Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh isi gugatan Mentan Amran
SJB mengingatkan bahwa gugatan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan membahayakan iklim demokrasi jika dikabulkan oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday