Kasus pemberitaan Tempo dengan judul "Poles-poles Beras Busuk" sebelumnya telah dibawa ke Dewan Pers. Lembaga tersebut mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3.
Tempo telah memenuhi semua rekomendasi Dewan Pers dalam batas waktu 2x24 jam, termasuk mengganti judul poster dan meminta maaf. Namun, Mentan Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Tuntutan Solidaritas Jurnalis Bali
Dalam aksinya, SJB menyampaikan lima tuntutan utama:
- Menegaskan kemerdekaan pers sebagai syarat mutlak demokrasi dan menolak gugatan yang mengancam ekosistem pers
- Mendukung Tempo dan menolak gugatan perdata Rp 200 miliar dari Mentan Amran
- Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan dan menghormati rekomendasi Dewan Pers
- Menolak pembredelan pers gaya baru melalui gugatan perdata
- Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh isi gugatan Mentan Amran
SJB mengingatkan bahwa gugatan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan membahayakan iklim demokrasi jika dikabulkan oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Ketua Gema Bangsa Usulkan Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Bupati Bone Apresiasi Dukungan Warga dan Sampaikan Capaian di Safari Ramadan
Harga Emas Antam Turun Rp45.000 per Gram, Harga Buyback Justru Naik
BMKG Waspadakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulsel