Pemerintah akhirnya angkat bicara soal fenomena yang cukup menarik perhatian: masih beroperasinya sejumlah perusahaan di Sumatera meski izin usahanya sudah dicabut. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Istana sebenarnya tak terlalu mempersoalkan kondisi ini. Syaratnya satu: proses penegakan hukum yang dilakukan tidak boleh sampai mengguncang stabilitas ekonomi dan sosial di daerah.
Presiden Prabowo Subianto sendiri, kata Prasetyo, punya instruksi khusus. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan itu harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah jelas punya kekhawatiran. Langkah hukum yang terlalu keras bisa berakibat fatal: aktivitas ekonomi mandek dan ribuan orang tiba-tiba kehilangan pekerjaan.
“Kalau masih ada yang beroperasi, ya tidak apa-apa dulu. Itu tidak menjadi soal,” ujar Prasetyo.
“Sebab, kami juga harus memastikan seperti petunjuk Bapak Presiden bahwa penegakan hukum ini tidak sampai mengganggu kegiatan ekonomi dan akhirnya merusak lapangan kerja masyarakat,” tambahnya.
Nah, untuk mengamankan masa transisi ini, pemerintah punya skema. Mereka menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk melakukan evaluasi mendalam. Nantinya, akan disusun skema lanjutan bagi wilayah-wilayah yang terdampak. Evaluasinya bakal menjangkau banyak hal: mulai dari pemetaan aktivitas ekonomi, kondisi tenaga kerja, sampai kemungkinan pengalihan pengelolaan. Intinya, roda perekonomian daerah harus tetap berputar.
Artikel Terkait
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Berjalan, Arab Saudi Belum Beri Penjelasan Resmi
Remaja Makassar Gelar Patroli Sahur dengan Kostum Pengantin Adat