Rapat paripurna DPR RI pagi ini diwarnai sebuah pengumuman penting dari Ketua Dewan. Puan Maharani, yang memimpin sidang, menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima tiga buah Surat Presiden dari Istana. Surat-surat itu datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden,”
kata Puan dengan lugas di hadapan para anggota dewan. Rapat itu sendiri digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Kamis (12/3/2026).
Menurut laporannya, surat pertama bernomor R-06. Isinya membahas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ini tentu isu yang selalu hangat dan menunggu penyelesaian.
Lalu, ada Surpres bernomor R-07. Surat yang satu ini mengangkat soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Di era digital seperti sekarang, rancangan undang-undang ini jelas punya urgensi tinggi.
Surat ketiga, bernomor R-08, agak berbeda. Isinya berkaitan dengan rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Kanada. Kerja sama ekonomi ini sudah lama dibicarakan dan kini masuk tahap formal di parlemen.
Puan menegaskan bahwa ketiga surat tersebut tak akan dibiarkan menganggur. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Proses tindak lanjutnya, lanjut Puan, akan mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Semua akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan kata lain, bola kini sudah di tangan DPR untuk segera memulai pembahasan atas tiga materi penting dari pemerintah itu.
Artikel Terkait
Bank Mandiri Cetak Sejarah, Jadi Bank RI Pertama yang Jadi Anggota Langsung Sistem Pembayaran RMB China
Jay Idzes Bela Beckham Putra Usai Dihujat Suporter: Dia Tetap Bagian dari Timnas Indonesia
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk Targetkan Tol Kataraja Beroperasi Penuh Akhir 2026, Hubungkan Bandara Soetta-PIK 2
Dua Ganda Putri Indonesia Melaju ke Perempat Final Australian Open 2026