Lalu, perusahaan mana saja yang kena sanksi? Prasetyo membeberkan, total ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Mereka tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mayoritas, 22 perusahaan, adalah pemegang izin pemanfaatan hutan. Enam lainnya bergerak di sektor tambang dan perkebunan.
Di balik keputusan ini, ada alasan lingkungan yang cukup kuat. Aktivitas perusahaan-perusahaan itu diduga jadi penyumbang utama kerusakan lingkungan. Banjir dan tanah longsor yang kerap melanda beberapa wilayah disebut-sebut ada kaitannya. Maka, pencabutan izin ini dianggap sebagai langkah korektif yang perlu diambil untuk memulihkan tata kelola sumber daya alam.
Meski begitu, pemerintah enggak mau semua urutan teknis ditangani langsung dari pusat. Tindak lanjut teknis sepenuhnya diserahkan pada kementerian dan lembaga terkait di lapangan. Fokusnya sekarang tiga hal: memastikan proses hukum berjalan, lingkungan direhabilitasi, dan yang paling krusial para pekerja, terutama di sektor HPH, tidak jadi korban yang kehilangan nafkah secara mendadak.
Pendekatan seperti ini, di mata Istana, adalah upaya untuk mencari titik tengah. Menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas, perlindungan terhadap alam, dan tentu saja, keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal. Sebuah jalan tengah yang memang tidak mudah.
Artikel Terkait
Mooncake di Imlek 2026: Simbol Kebersamaan yang Lahir dari Pemberontakan Rahasia
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Strategi atau Penyimpangan Prinsip?
Siklon Tropis Luana Menguat, BMKG Imbau Waspada Dampak Gelombang Tinggi
Hujan Deras Landa Bekasi, Delapan Kecamatan Terendam dan Longsor Mengancam