Rencana pemerintah mencabut izin 28 perusahaan perusak hutan di Sumatra menuai sorotan. Walhi Sumatra Utara angkat bicara. Menurut mereka, langkah ini berpotensi cuma jadi simbol belaka. Kenapa? Semuanya tergantung pada tindak lanjutnya. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang bener-bener tegas, plus agenda pemulihan yang nyata, keputusan itu bisa mandek di atas kertas. Bahkan, gampang sekali dikompromikan oleh desakan ekonomi dan kepentingan politik.
Rianda Purba, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, menegaskan hal ini. Ia bilang, tekanan dan pengawalan dari publik mutlak diperlukan.
"Tanpa kontrol publik yang kuat, pencabutan izin rawan menjadi formalitas dan tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan,"
ungkapnya di Medan, Rabu lalu.
Memang, relasi antara negara dan korporasi besar dalam urusan sumber daya alam dianggap sudah terlalu kuat. Selama bertahun-tahun, hubungan inilah yang diduga mempercepat kerusakan lingkungan. Tak heran risiko bencana ekologis di Sumatra kian meningkat. Nah, di sinilah peran publik dianggap krusial. Keterlibatan mereka bisa jadi pengawal agar pencabutan izin tak sekadar wacana, tapi benar-benar berdampak.
Artikel Terkait
Nastar hingga Kue Kacang: Kisah di Balik Kue Kering Wajib Lebaran
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Berjalan, Arab Saudi Belum Beri Penjelasan Resmi