Di sisi lain, Walhi juga mendesak hal lain. Pemerintah diminta menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Soalnya, kalau izin baru dibuka lagi entah untuk perusahaan lama atau pendatang baru siklus kerusakan lingkungan cuma akan berulang. Begitu juga dengan konflik agraria yang sudah telanjur terjadi.
Lalu, apa lagi yang mesti dilakukan? Pencabutan izin saja tidak cukup. Walhi Sumut menuntut sanksi yang lebih berat. Mulai dari administratif, perdata, hingga pidana bagi perusahaan pelanggar hukum. Negara dinilai tak boleh berhenti pada pencabutan izin. Pertanggungjawaban hukum yang setimpal harus ditegakkan.
Yang tak kalah penting adalah pemulihan. Kewajiban memulihkan ekosistem harus terukur dan adil. Fokusnya pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah kelola rakyat. Dan yang utama, beban ini jangan sampai jatuh ke pundak masyarakat atau mengandalkan anggaran negara.
Ambil contoh di Sumatra Utara. Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk bisa jadi momentum penting. Selama puluhan tahun, konflik agraria dan kerusakan lingkungan di sana terus berlangsung. Walhi mendorong agar pencabutan dilakukan permanen. Disertai, tentu saja, dengan pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik dengan masyarakat adat secara tuntas.
Sebelumnya, pemerintah lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan sudah menyatakan rencana pencabutan izin perusahaan-perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Di Sumatra Utara sendiri, ada 15 perusahaan yang izinnya akan dicabut. Rinciannya, 13 perusahaan kehutanan dan dua perusahaan nonkehutanan.
Artikel Terkait
Suara Gaza yang Tak Bisa Dibungkam: Mosab Abu Toha dan Seruan untuk Menentukan Nasib Sendiri
Harta Rp 15,38 Miliar Letkol Teddy, Mayoritas dari Hibah Properti
Gus Baha Sindir Kebiasaan NU Memaksakan Dalil yang Tak Jelas Juntrungnya
Misteri Ijazah Jokowi dan Klaim Bukan Orang yang Sebenarnya