Ali Fikri, yang dulu dikenal publik sebagai Juru Bicara KPK, baru saja menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Sidang promosinya berlangsung Senin lalu di Universitas Airlangga. Topik yang diangkatnya cukup menarik: soal konsep ganti rugi untuk korban tindak pidana korupsi.
Menurutnya, selama ini fokus penegakan hukum korupsi cuma dua: menghukum pelaku dan mengembalikan uang negara. Padahal, dampak korupsi itu jauh lebih luas dan nyata di masyarakat. Ada individu dan kelompok yang langsung merasakan penderitaan, tapi posisi mereka seringkali terabaikan dalam proses hukum. Disertasinya itu berusaha mengisi celah itu.
"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat," ujar Ali, yang sekarang menjabat Kepala Pusat PSDM Aparatur di Kemenhub RI.
Ia menegaskan, korban harus punya kedudukan hukum yang jelas dan mekanisme ganti rugi yang akuntabel. Bukan sekadar wacana.
Di sisi lain, Ali meyakini bahwa konsep ini justru sejalan dengan semangat hukum modern. Ia bilang, pendekatan ini tidak bertentangan dengan prinsip keuangan negara atau KUHP baru. Malah, ini bisa memperkuat tujuan pemidanaan yang berorientasi pada keadilan korektif dan pemulihan atau yang sering kita dengar sebagai restorative justice.
Namun begitu, penerapannya tentu tak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu ada sinkronisasi yang cermat antara UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Tujuannya agar mekanisme restitusi bisa jalan efektif di lapangan, tanpa menimbulkan tumpang tindih wewenang atau justru memunculkan pemidanaan ganda bagi pelaku.
Promotornya, Prof. Dr. Basuki Nur Minarno, memberi apresiasi tinggi. Menurutnya, karya Ali ini punya nilai akademik dan praktis yang kuat.
"Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku," kata Prof Basuki.
Hadirin Sidang yang Tak Biasa
Sidang terbuka itu ramai dihadiri bukan cuma oleh akademisi Unair. Tampak juga wajah-wajah penting dari dunia penegakan hukum. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hadir, begitu pula Wakil Ketua MA Dwiarso Budisantiarto dan Hakim Agung Yohanes Priana. Kehadiran mereka seakan memberi sinyal bahwa topik ini dianggap relevan dan penting untuk didengar.
Ali Fikri berharap, gagasannya ini tak hanya jadi bahan diskusi di ruang kuliah. Tapi juga bisa menjadi rujukan bagi pembaruan hukum pidana nasional. Impiannya sederhana: sistem penegakan hukum korupsi yang lebih adil, humanis, dan benar-benar memulihkan hak mereka yang paling terdampak.
Artikel Terkait
Dua Calon Haji Soppeng Batal Terbang, Satu Hamil dan Satu Sakit
BRIN Kembangkan Makanan Praktis Berpemanas Tanpa Api untuk Jamaah Haji
Guru Besar IPB Tegaskan Data Stok Beras Pemerintah Valid Usai Sidak Prabowo
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Hari Kartini