Ali Fikri, yang dulu dikenal publik sebagai Juru Bicara KPK, baru saja menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Sidang promosinya berlangsung Senin lalu di Universitas Airlangga. Topik yang diangkatnya cukup menarik: soal konsep ganti rugi untuk korban tindak pidana korupsi.
Menurutnya, selama ini fokus penegakan hukum korupsi cuma dua: menghukum pelaku dan mengembalikan uang negara. Padahal, dampak korupsi itu jauh lebih luas dan nyata di masyarakat. Ada individu dan kelompok yang langsung merasakan penderitaan, tapi posisi mereka seringkali terabaikan dalam proses hukum. Disertasinya itu berusaha mengisi celah itu.
"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat," ujar Ali, yang sekarang menjabat Kepala Pusat PSDM Aparatur di Kemenhub RI.
Ia menegaskan, korban harus punya kedudukan hukum yang jelas dan mekanisme ganti rugi yang akuntabel. Bukan sekadar wacana.
Di sisi lain, Ali meyakini bahwa konsep ini justru sejalan dengan semangat hukum modern. Ia bilang, pendekatan ini tidak bertentangan dengan prinsip keuangan negara atau KUHP baru. Malah, ini bisa memperkuat tujuan pemidanaan yang berorientasi pada keadilan korektif dan pemulihan atau yang sering kita dengar sebagai restorative justice.
Namun begitu, penerapannya tentu tak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu ada sinkronisasi yang cermat antara UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Tujuannya agar mekanisme restitusi bisa jalan efektif di lapangan, tanpa menimbulkan tumpang tindih wewenang atau justru memunculkan pemidanaan ganda bagi pelaku.
Artikel Terkait
Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Begini Langkah dan Biayanya di 2026
Imlek 2026: Tahun Baru ke-2577 Menurut Penanggalan Kongzili
Kecelakaan Maut di Jatinegara, Satu Perempuan Tewas Tertabrak Pikap
Hidup Aditya Hanafi Berakhir di Penjara Usai Bunuh dan Cabuli Rekan Kerja